Real Count KPU di DKI Jakarta, Prabowo-Gibran Salip Anies-Cak Imin
Data penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 di DKI Jakarta yang diinput ke Sirekap KPU sudah mencapai 66.11%.
Data penghitungan suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di DKI Jakarta yang diinput ke Sirekap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga Sabtu (17/2) pukul 16.00 WIB sudah mencapai 66.11%.
Real Count KPU di DKI Jakarta, Prabowo-Gibran Salip Anies-Cak Imin
Hasil penghitungan suara pada 20.338 dari 30.766 TPS yang ada di Ibu Kota sudah dimasukkan ke Sirekap.
Berdasarkan data itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyalip pasangan nomor urut 02, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Prabowo -Gibran berhasil unggul saat ini unggul dengan
1.233.885 suara atau 41.02%. Angka itu telah menyalip Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh suara 1.230.967 atau 40.92%.
Rinciannya, Prabowo-Gibran meraup suara di Kepulauan Seribu 8.325, Jakarta Barat 345.702, Jakarta Pusat 187.308, Jakarta Selatan 170.552, Jakarta Timur 389.485, dan Jakarta Utara 132.513.
Anies-Cak Imin meraup suara untuk Kepulauan Seribu 6.685, Jakarta Barat 280.433 Jakarta Pusat 196.114, Jakarta Selatan 205.238, Jakarta Timur 432.289, dan Jakarta Utara 110.208.
Sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tetap berada di urutan ketiga berdasarkan hasil real count untuk DKI Jakarta dengan hanya berhasil mengantongi suara 543.355 atau 18.06%.
Dengan rincian, Kepulauan Seribu 2.200, Jakarta Barat 170.389, Jakarta Pusat 85.762, Jakarta Selatan 74.639, Jakarta Timur 148.041, dan Jakarta Utara 62.324.
"Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik," tulis keterangan pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id.
"Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Real count ini adalah gambaran monitoring. Sementara hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,"kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Agar proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS," ucap dia.