Real Count KPU 64.90% Suara Masuk: Anies 24.61%, Prabowo 57.48% dan Ganjar 17.91%
Suara masuk 534.313 dari 823.236 TPS atau 64.90% dari TPS seluruh Indonesia.
Suara masuk 534.313 dari 823.236 TPS atau 64.90% dari TPS seluruh Indonesia.
Real Count KPU 64.90% Suara Masuk: Anies 24.61%, Prabowo 57.48% dan Ganjar 17.91%
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Hingga Sabtu (17/2) pukul 13.44 WIB total suara masuk 534.313 dari 823.236 TPS atau 64.90% dari TPS seluruh Indonesia.
Dimana menempatkan Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah 24.61% atau 20.059.241 suara.
Kemudian, Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 57.48% atau 46.859.104 suara.
Sedangkan, Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 17.91% atau 14.602.294 suara.
“Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik,” tulis keterangan pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id.
“Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Agar proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.