Semakin di Depan, Perolehan Suara Komeng di Jabar versi Real Count KPU Mengejutkan
Perolehan suara komedian Komeng di DPD Jabar melesat meninggalkan yang lain
Pose nyeleneh Komeng berhasil bikin suaranya di DPD Jabar tembus 1 juta
Semakin di Depan, Perolehan Suara Komeng di Jabar versi Real Count KPU Mengejutkan
Keikutsertaan Alfiansyah Komeng alias Komeng komedian senior dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari provinsi Jawa Barat turut mewarnai Pemilu 2024.
Berawal dari foto Komeng dengan gaya uniknya membuat mata tertuju kepadanya ketika membuka lembar surat suara. Pose nyelenehnya berhasil bikin masyarakat tertawa.
Berdasarkan real count KPU, Sabtu (17/2) suara masuk sudah mencapai 49,86 persen pukul 9.00 Wib. Perolehan suara Komeng sudah tembus 1 juta tepatnya 1.393.506 atau 12,26 persen untuk DPD Jabar.
Dari grafik perolehan suara Komeng semakin di depan meninggalkan kandidat calon DPD lain.
Diikuti calon anggota DPD, Aanya Rina Casmayanti dengan 615.247 suara atau 5,41 persen, dan Calon DPD Jihan Fahira 538.342 suara atau 4,74 persen.
Perolehan suara Komeng yang tinggi itu menjadi sorotan, sebab banyak warga yang terkejut. Karena tidak pernah terdengar berkampanye sebelumnya, lantas muncul dengan foto nyeleh.
“Soal foto waktu itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) minta foto buat kertas suara, KPU sih menyarankan pakai pakaian ciri khas masing-masing atau pakaian adat katanya, tapi saya kasih foto yang itu, orang KPU nya ketawa,”
kata Komeng seperti dikutip dari Antara
Tugas Fungsi DPD
Sebelumnya, perlu diketahui jika tugas DPD, tidak sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam Pasal 247, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menjelaskan, anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum, dan berfungsi dalam mengusulkan, membahas, memberi pertimbangan di bidang legislasi tertentu, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang di tingkat daerah.
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu. Hal ini sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.
DPD berfungsi dalam pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Berkaitan dengan Otonomi Daerah, Pemekaran/ Penggabungan Daerah, Pengelolaan SDA, Sumber Daya Ekonomi, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR.
DPD juga memiliki fungsi dengan memberikan pertimbangan terhadap DPR atas RUU tentang APBN, Pajak, Pendidikan, Agama.
Mengajukan dan Membahas RUU berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat-Daerah, Pembentukan, Pemekaran serta Penggabungan Daerah, Pengelolaan SDA, dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya, serta yang Berkaitan dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah kepada DPR.
DPD juga memiliki tugas untuk menyusun dan menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU dari DPR/Presiden.
Kemudian, DPD juga bertugas untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), dan memberikan pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK.