Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Keikutsertaan Komeng dalam kancah politik mengejutkan publik. Alasannya, Komeng sangat lekat dengan dunia lawak dan komedi.
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Alfiansyah Bustami alias Komeng ikut Pemilu 2024 sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.
Keikutsertaan Komeng dalam kancah politik mengejutkan publik.
Alasannya, Komeng sangat lekat dengan dunia lawak dan komedi.
Dalam situs infopemilu.kpu.go.id, motivasi Komeng ikut kontestasi politik adalah ingin mengembangkan kesenian di daerah Jawa Barat pada khususnya, di Indonesia pada umumnya. Dengan komedi untuk memancing kebahagiaan.
Jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, pria yang dikenal dengan jargon "Uhuy" itu akan menerima gaji sekaligus pendapatan setara dengan anggota DRP/MPR.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
Jika demikian, maka gaji dan tunjangan Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD adalah sebagai berikut:Gaji pokok
1. Gaji pokok Ketua DPR Rp5.040.000
2. Gaji pokok Wakil DPR Rp4.620.000
3. Gaji pokok Anggota DPR Rp4.200.000
Sementara tunjangan yang akan diterima yaitu;
1. Tunjangan istri sebesar 10 persen:
• Ketua DPR Rp504.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR Rp462.000 per bulan
• Anggota DPR Rp420.000 per bulan
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen:
• Ketua DPR Rp201.600 per bulan
• Wakil Ketua DPR Rp184.000 per bulan
• Anggota DPR Rp168.000 per bulan
3. Tunjangan jabatan
• Ketua DPR Rp18.900.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR Rp15.600 per bulan
• Anggota DPR Rp9.700.000 per bulan
4. Tunjangan komunikasi
• Tunjangan komunikasi Ketua DPR Rp 16.468.000 per bulan.
• Tunjangan Komunikasi Wakil Ketua DPR Rp 16.009.000 per bulan.
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
5. Tunjangan kehormatan
• Tunjangan kehormatan Ketua DPR Rp 6.690.000 per bulan.
• Tunjangan kehormatan Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan
• Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
• Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari
• Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari
• Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari
• Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari
7. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing Rp7.700.000
8. Tunjangan fasilitas• Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp 3.000.000 per tahun
• Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat sebesar Rp 5.000.000 per tahun
• Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan