VIDEO: Suara Komeng Tembus 1,5 Juta di Jabar, Intip Gajinya Jika Resmi Jabat Anggota DPD
Dalam hitung nyata KPU dengan total suara masuk 52 persen, Komeng memperoleh suara mencapai 1,5 juta lebih
Suara Komeng Tembus 1,5 Juta di Jabar, Intip Gajinya Jika Resmi Jabat Anggota DPD
Alfiansyah Bustami alias Komeng mengejutkan publik dengan keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terdaftar sebagai peserta Pemilu sebagai caleg DPD di Jawa Barat, suara Komeng sejauh ini unggul paling terdepan.
Dalam hitung nyata KPU dengan total suara masuk 52 persen, Komeng memperoleh suara mencapai 1,5 juta lebih.
Jika nantinya Komeng resmi terpilih menjadi anggota DPD, tentunya akan menerima gaji sekaligus pendapatan setara dengan anggota DRP/MPR.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi anggota dewan.
Menurut Pasal 3 dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa gaji ketua, wakil ketua dan anggota DPD setara dengan DPR.
Adapun gaji pokok yang akan didapat Komeng sebagai anggota DPD sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Ada juga tunjangan bagi istri sebesar 10 persen dari gaji, atau Rp420.000 per bulan. Anak-anak Komeng juga mendapat tunjangan 2 persen dari gaji, yakni Rp168.000 per bulan
Menariknya, Komeng bakal mendapat tunjangan jabatan Rp9,7 per bulan. Ini belum ditambah tunjangan komunikasi mencapai Rp15 juta per bulan.
Komeng nantinya juga mendapat tunjangan kehormatan anggota DPD Rp5,5 juta per bulan.