Rieke PDIP: CASN Kawal Semua Prosedural dan Mekanisme hingga Pelantikan Sah!
Dia juga mendesak kepala daerah dan DPRD seluruh Indonesia berokoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka meminta kepada calon pegawai sipil negara (CPNS) untuk mengawal, usai pemerintah menjadwalkan ulang pelantikan.
"Mohon para CASN kawal semua prosedural dan mekanisme hingga pelantikan sah," kata Rieke dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/3).
Dia juga mendesak kepala daerah dan DPRD seluruh Indonesia berokoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk mengawal dan memastikan CASN yang telah lulus seleksi 2024 dilantik sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Terima kasih untuk dukungan Komisi II DPR, Wakil Ketua DPR Sumi Dasco, Presiden Prabowo Subianto," ujar Rieke.
Sebelumnya, pemerintah kembali melakukan perubahan terhadap jadwal pengangkatan CPNS 2024. Semula, pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2025, kemudian diundur menjadi Oktober 2025.
Namun kini pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses tersebut, dengan batas waktu pengangkatan paling lambat pada Juni 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan percepatan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini diambil agar penempatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memberikan dampak optimal bagi pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan hak-hak calon ASN tetap terpenuhi, mulai dari kelancaran proses pengangkatan, ketepatan sistem penggajian, kesesuaian formasi, hingga aspek penempatan yang lebih strategis.
"(Presiden) meminta kepada kami semua, seluruh jajaran untuk melakukan analisis, melakukan simulasi, dan kemudian mencoba memformulasi lebih lanjut dalam rangka mencari solusi dan memungkinkan untuk melakukan percepatan proses pengangkatan calon ASN," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Jakarta.
Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK, pemerintah menargetkan seluruh prosesnya selesai paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Untuk pengankatan PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," tambah dia.