Sama-Sama buat Quick Count Internal, Paslon Nomor Urut 1 & 3 Pilkada Kota Bekasi Saling Klaim Menang
Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU dilakukan sejak 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi saling klaim kemenangan Pilkada 2024. Mereka yakin memenangkan pesta demokrasi berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei dan hitung internal.
Dua pasang Pilwalkot Bekasi adalah pasangan nomor urut satu Heri Koswara-Sholihin dan pasangan nomor urut tiga Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Ketua tim pemenangan pasangan Heri Koswara-Sholihin, Affanda Kristaldy mengatakan, berdasarkan hasil hitung nyata tim internal menyatakan pasangan tersebut meraih suara 48,68 persen.
"Kami melakukan quick count juga real count, data yang masuk sudah 100 persen," katanya, Kamis (28/11).
Sementara untuk pasangan nomor urut tiga yakni Tri Adhianto-Harris Bobihoe meraih suara 46,74 persen. Sedangkan pasangan nomor urut dua yaitu Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih suara 4,58 persen.
"Data real count kami berdasarkan C1 dari saksi yang ada di seluruh TPS C1 yang dikumpulkan, dan itu dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Meski menang secara hitung cepat dari internal, lanjut Affanda, pihaknya tetap menghormati proses rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi.
"Kami akan mengawal sampai rekapitulasi perolehan suara selesai," ungkapnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Sudjatmiko mengatakan, pasangan nomor urut tiga lebih unggul dengan perolehan suara sekitar 48 persen. Data tersebut berdasarkan hasil hitung cepat internal yang mereka lakukan sejak pukul 15.00 WIB-20.30 WIB pada Rabu (27/11) kemarin.
"Data masuk ke kami 99 persen real count, dan hasilnya kami unggul plus minus dua persen," katanya.
Sementara berdasarkan data yang dimilikinya, lanjut Sudjatmiko, untuk pasangan nomor urut satu yakni Heri Koswara-Sholihin meraih suara 46 persen.
Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU dilakukan sejak 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.