Real Count Sementara KPU Pilkada Bali: Koster-Giri 61,46%, De Gadjah-Putu 38,54%
Hasil sementara penghitungan suara atau real count KPU RI,Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta unggul sementara dari pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnya
Hasil sementara penghitungan suara atau real count KPU RI menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta unggul sementara dari pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana di Bali.
Pantauan dari situs pilkada2024.kpu.go.id, Kamis (28/11) melaporkan data per pukul 16.10 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 6.784 TPS dari 6.795 TPS atau 99,84 persen.
Hasilnya, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana memperoleh 38,54 persen atau 885.126 suara dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta memperoleh 61,46 persen atau 1.411.252 suara.
Misi berat Wayan Koster menjaga Bali sebagai kandang banteng terbilang sukses. Wayan Koster yang menggandeng I Nyoman Giri Prasta mengklaim memenangkan Pilkada Bali versi hitung cepat yang digelar PDIP.
Data real count sementara PDIP menunjukkan paslon Koster-Giri meraup 61,44 persen. Data itu berdasarkan formulir C1 dari 6.092 TPS atau sekitar 89,654 persen suara masuk.
Sementara rivalnya, paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) hanya meraup 38,56 persen suara.
"Dari data yang real ini basisnya C1 itu pasangan nomor 02 Koster-Giri memperoleh suara 1.267.001 atau sekitar 61,44 persen," kata Koster saat mengumumkan kemenangan di Pilkada Bali.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang. Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024.
Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024.