Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI.
Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.