Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seleksi Calon BPK Jadi Polemik, Komisi XI DPR Gelar Rapat Internal

Seleksi Calon BPK Jadi Polemik, Komisi XI DPR Gelar Rapat Internal Sri Mulyani dan Monoarfa Dengarkan Pandangan Fraksi Saat Paripurna di DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal terkait mekanisme pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Rencananya, rapat akan digelar sekira pukul 10.30 WIB, Senin (6/9).

Berdasarkan agenda rapat parlemen, Komisi Keuangan DPR RI pada waktu yang sama diketahui mengagendakan tiga hal. Selain perkembangan pemilihan Calon Anggota BPK, Komisi XI juga mengagendakan Penyerahan dan Pengesahan DIM RUU KUP dan RUU HKPD dan Jadwal Kegiatan Komisi XI DPR RI.

Dalam proses seleksi BPK, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Yakni fatwa MA tentang aturan calon yang tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Dimana mereka para calon minimal dua tahun sudah tidak menjabat sebagai pengelola keuangan negara.

Rapat juga akan membahas waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap seluruh calon Anggota BPK. Sejauh ini, diketahui ada 16 calon Anggota BPK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengungkapkan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota BPK dimungkinkan akan dilaksanakan pada pekan pertama atau kedua pada September 2021.

"Proses (FnP) akan dilaksanakan kalau tidak salah awal September, mungkin pekan kedua September sudah bisa dilaksanakan," jelas Amir Uskara.

Dia menyatakan, Fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum. Permintaan Fatwa MA apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, maka kembali lagi memasuki wilayah atau ranah politik.

Karena memasuki wilayah politik, maka sudah tentu fraksi-fraksi di DPR memiliki persepsi yang berbeda satu sama lain. Namun demikian, Amir Uskara menekakan bahwa Fatwa MA sebenarnya sudah secara tegas berbicara mengenai Undang-Undang yang mengatur proses seleksi calon Anggota BPK RI.

"Fatwa MA itu wilayah hukum, sedangkan kalau DPR ini kan masuknya ranah politik, jadi tentu bisa ada persepsi yang berbeda," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Komisi XI DPR sudah melaksanakan seluruh tahapan dalam proses seleksi calon Anggota BPK. Dari tahap awal, yakni proses administrasi calon sampai tahap faktual yang belakangan memunculkan perbedaan pendapat.

Dari perbedaan tersebut, lanjut Amir Uskara, selanjutnya diperlukan pembicaraan di tingkat internal Komisi Keuangan DPR. Diharapkan, melalui pembicaraan itu ditemukan satu solusi terbaik dan disepakati bersama-sama.

"Kami jadwalkan segera. Kalau dari Fraksi PPP terkait seleksi BPK RI kami akan mengikuti alur yang ada dan akan mengikuti kesepakatan yang ada di komisi. Maka kita tunggu dulu dari internal komisi seperti apa," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP