VIDEO: Relawan Gibran Sujud Syukur saat Dengar Putusan MK, Bahagia Bisa Cawapres
Pemuda yang tergabung dalam Milenial Indonesia Maju itu juga menggelar doa bersama
Ratusan pemuda tergabung dalam Relawan Gibran di Kabupaten Bandung, menggelar aksi sujud syukur usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Relawan Gibran Sujud Syukur saat Dengar Putusan MK, Bahagia Bisa Cawapres
Pemuda yang tergabung dalam Milenial Indonesia Maju itu juga menggelar doa bersama.
Koordinator relawan, Awi Jaya, menegaskan wujud dukungan ini sebagai dukungan untuk tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024.
Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru mengaku senang terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat capres cawapres pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Meski begitu, Almas menegaskan gugatannya tersebut tidak terkait dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Walau dalam gugatan pemohon tercantum sosok Gibran yang menjadi acuan kepala daerah dianggap berprestasi.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan MK tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat. Termasuk empat hakim anggota Mahkamah Konstitusi, yang merasa putusan tersebut penuh kejanggalan.