Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Rasat Ali Rizfi

Profil Rasat Ali Rizfi | Merdeka.com

Rafat Ali Rizvi, 49, yang tumbuh besar di Inggris, adalah tertuduh pencuri aset dari Bank Century pada November 2008 dengan total senilai $ 670 miliar  atau setara degan £ 430 miliar. Uang yang ia ambil tersebut merupakan uang yang berasal dari dana talangan Pemerintah Indonesia kepada Bank Century.

Ia pernah menjadi buronan Interpol setelah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan surat penangkapan untuk Rizvi. Namun, Rizvi sudah kabur lebih dahulu ke Inggris, Singapura, dan negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Rizvi yang buronnya dibanderol sekitar $ 600, memprotes keras tindakan pemerintah tersebut. Bahkan dia mengaku tidak bersalah. Menurut pengacara Rivzi, kliennya tersebut hanya dijadikan kambing hitam atas bangkrutnya bank tersebut.

Rasat Ali Rivzi adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama dengan Hesjam Al Warraq, seorang warga negara Saudi, dan Robert Tantular, seorang pengusaha lokal.

Menurut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rasat Ali Rivzi dan Hesjam Al Warraq melarikan uang Negara senilai $1,4 miliar yang tersebar di beberapa rekening di seluruh dunia. Sementara itu, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rizvi menilai tuntutan itu hanya untuk menghakimi pemilik modal asing di bank tersebut.

Bahkan, meski dalam status buronan, terpidana Bank Century Hesjam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi menggugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional sebesar 4 trilyun rupiah.

Sebelumnya kasus mereka telah diajukan ke meja hijau oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena ketidakhadiran Rizvi dan Al Waraq, pengadilan dilakukan secara in absentia.

Di lain pihak, dua pengusaha asing itu merasa mereka sangat dirugikan bisnisnya terkait kebijakan bail out (pengucuran dana BI). Selain itu, mereka juga menilai peradilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) juga melanggar hak asasi manusia.

Profil

  • Nama Lengkap

    Rasat Ali Rizfi

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    London, Inggris

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Inggris

  • Biografi

    Rafat Ali Rizvi, 49, yang tumbuh besar di Inggris, adalah tertuduh pencuri aset dari Bank Century pada November 2008 dengan total senilai $ 670 miliar  atau setara degan £ 430 miliar. Uang yang ia ambil tersebut merupakan uang yang berasal dari dana talangan Pemerintah Indonesia kepada Bank Century.

    Ia pernah menjadi buronan Interpol setelah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan surat penangkapan untuk Rizvi. Namun, Rizvi sudah kabur lebih dahulu ke Inggris, Singapura, dan negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

    Rizvi yang buronnya dibanderol sekitar $ 600, memprotes keras tindakan pemerintah tersebut. Bahkan dia mengaku tidak bersalah. Menurut pengacara Rivzi, kliennya tersebut hanya dijadikan kambing hitam atas bangkrutnya bank tersebut.

    Rasat Ali Rivzi adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama dengan Hesjam Al Warraq, seorang warga negara Saudi, dan Robert Tantular, seorang pengusaha lokal.

    Menurut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rasat Ali Rivzi dan Hesjam Al Warraq melarikan uang Negara senilai $1,4 miliar yang tersebar di beberapa rekening di seluruh dunia. Sementara itu, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rizvi menilai tuntutan itu hanya untuk menghakimi pemilik modal asing di bank tersebut.

    Bahkan, meski dalam status buronan, terpidana Bank Century Hesjam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi menggugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional sebesar 4 trilyun rupiah.

    Sebelumnya kasus mereka telah diajukan ke meja hijau oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena ketidakhadiran Rizvi dan Al Waraq, pengadilan dilakukan secara in absentia.

    Di lain pihak, dua pengusaha asing itu merasa mereka sangat dirugikan bisnisnya terkait kebijakan bail out (pengucuran dana BI). Selain itu, mereka juga menilai peradilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) juga melanggar hak asasi manusia.

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya