Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Ridwan Mansyur

Profil Ridwan Mansyur | Merdeka.com

Ridwan Mansyur adalah salah satu tokoh peradilan di Indonesia dengan profesinya sebagai hakim. Saat ini, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah sebelumnya berpindah-pindah sebagai ketua pengadilan negeri dan hakim di banyak daerah.

Ridwan memiliki cara persidangan yang unik, di Cibinong, Ridwan adalah satu-satunya hakim yang mengijinkan saksi didampingi. Terobosan ini memungkinkan saksi yang adalah korban, utamanya anak-anak dan perempuan, bisa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak takut. Penyelesaian perkara tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman, tapi juga dengan mediasi sehingga persidangan bisa menjadi efek psikologi yang menghilangkan efek traumatik.

Walaupun telah berprofesi sebagai hakim, Ridwan terus menuntut ilmu dan saat ini telah mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran. Disertasinya mengangkat soal kekerasan dalam rumah tangga dengan judul "Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana dari Perspektif Restorative Justice". Masukan Ridwan banyak dipakai dalam penyusunan naskah akademik UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perkara Anak-Anak di Universitas Indonesia, termasuk salah satunya adalah pendampingan saksi tadi.

Riset dan analisa oleh Somya Samita

Profil

  • Nama Lengkap

    Dr. H. Ridwan Mansyur SH, MH

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Lahat, Sumatera Utara

  • Tanggal Lahir

    1959-11-11

  • Zodiak

    Scorpion

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Ridwan Mansyur adalah salah satu tokoh peradilan di Indonesia dengan profesinya sebagai hakim. Saat ini, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah sebelumnya berpindah-pindah sebagai ketua pengadilan negeri dan hakim di banyak daerah.

    Ridwan memiliki cara persidangan yang unik, di Cibinong, Ridwan adalah satu-satunya hakim yang mengijinkan saksi didampingi. Terobosan ini memungkinkan saksi yang adalah korban, utamanya anak-anak dan perempuan, bisa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak takut. Penyelesaian perkara tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman, tapi juga dengan mediasi sehingga persidangan bisa menjadi efek psikologi yang menghilangkan efek traumatik.

    Walaupun telah berprofesi sebagai hakim, Ridwan terus menuntut ilmu dan saat ini telah mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran. Disertasinya mengangkat soal kekerasan dalam rumah tangga dengan judul "Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana dari Perspektif Restorative Justice". Masukan Ridwan banyak dipakai dalam penyusunan naskah akademik UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perkara Anak-Anak di Universitas Indonesia, termasuk salah satunya adalah pendampingan saksi tadi.

    Riset dan analisa oleh Somya Samita

  • Pendidikan

    • SDN 12 Lahat Sumatera Selatan (1972)
    • SMP Santo Yoseph Lahat Sumsel (1975)
    • SMA Xaverius 1 Palembang (1979)
    • Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (1984)
    • Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (2010)

  • Karir

    • Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI
    • Ketua Pengadilan Negeri Palembang (2010)
    • Ketua Pengadilan Negeri Batam (2007-2008)
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam (2007-2008)
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta (2006-2007)
    • Hakim Pengadilan Negeri, Niaga, HAM, Tipikor Jakarta Pusat (2002-2006)
    • Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta Pusat (2001-2006)
    • Pengajar pendidikan calon hakim Indonesia (sejak 2001)
    • Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (1998-2002)
    • Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur (1995-1998)
    • Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim (1989-1995)
    • Calon Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (1986-1989)

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya