Profil
Soeroyo Ali Moeso
Soeroyo Alimoeso adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sebagai dirjen dia memiliki banyak tanggung jawab. Diantaranya pengkoordinasian penyusunan rencana dan program, pemanduan jaringan transportasi darat, penyusunan laporan dan evaluasi serta sistem informasi di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyebrangan, transportasi perkotaan dan keselamatan transportasi darat.
Pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Lalu mengelola urusan keuangan dan barang inventaris milik kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penyusunan rancangan perundang-undangan di bidang keselamatan dan transportasi darat, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga serta kerja sama luar negeri. Dan yang terakhir penelaahan, evaluasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional dan laporan masyarakat
Soeroyo memfokuskan keselamatan di jalan dari faktor manusia. Misalnya saat berkendara, dia menegaskan aturan jam kerja telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. UU tersebut menyebutkan pengendara angkutan umum diwajibkan untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan selama empat jam.
Apabila melakukan perjalanan panjang, operator dianjurkan menyediakan pengemudi cadangan. Misalnya, untuk rute Jakarta-Surabaya, yang membutuhkan waktu perjalanan lebih dari empat jam, Perusahaan otobus (PO) memiliki kebijakan untuk mengutamakan nilai keselamatan (safety). Menurut Soeroyo, kecelakaan bukan hanya disebabkan faktor manusia (human factor). Infrastruktur, kendaraaan, maupun penumpang merupakan komposisi yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic