Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan NKRI, Fungsi, dan Latar Belakang Bentuk Negara

Tujuan NKRI, Fungsi, dan Latar Belakang Bentuk Negara Karnaval budaya cinta NKRI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Negara merupakan terjemahan dari kata asing yaitu dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis).

Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memahami fungsi NKRI, tujuan, serta latar belakang terbentuknya NKRI. Sehingga kita akan menjadi bijak dalam mengambil keputusan di setiap persoalan kenegaraan sebagai warga di negara demokratis.

NKRI sebagai Bentuk Negara dan Latar Belakangnya

Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 45 menyebutkan bahwa:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.

5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Bhineka Tunggal Ika

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut pula sebagai Nusantara yang berarti negara kepulauan, di mana Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari sabang hingga merauke.

Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.

Oleh sebab itu negara persatuan merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai ragam suku, adat istiadat, agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yang tercermin dalam suatu ikatan dan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Tujuan NKRI

Sebuah negara yang merupakan organisasi memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Beberapa ahli kenegaraan berpendapat mengenai tujuan negara, seperti berikut:

Menurut Plato, tujuan negara ialah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai mahkluk sosial dan individu

Menurut Rousseau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara menurut Shan Yang dan Machiavelli, tujuan negara untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara merupakan mencapai hidup yang tentram dana man dengan taat kepada Tuhan YME.

Dari beberapa pengertian tujuan negara yang disampaikan diatas, tujuan negara dibagi menjadi dua, yakni:

1. Tujuan Essensial, yang mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat

2. Tujuan Fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang dinyatakan dalam dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi NKRI

Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI yaitu:

1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,

3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,

4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia, Berikut Penjelasannya
Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pancasila mencakup lima pedoman penting untuk rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Pentingnya Sejarah, Kemendagri Minta Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024
Ingatkan Pentingnya Sejarah, Kemendagri Minta Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024

pentingnya pemahaman sejarah kebangsaan sebagai landasan identitas bagi masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Prinsip dan Tujuannya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Prinsip dan Tujuannya

Apa itu Pemilu penting diketahui setiap warga negara.

Baca Selengkapnya
BPIP Jabarkan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Jembatan Emas Indonesia Merdeka
BPIP Jabarkan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Jembatan Emas Indonesia Merdeka

Wakil Kepala BPIP Rima Agristina memberikan kuliah umum kepada 100 orang di Lemhannas.

Baca Selengkapnya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya

Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pancasila dan Fungsinya, Perlu Diketahui
Pengertian Pancasila dan Fungsinya, Perlu Diketahui

Dengan memahami apa itu Pancasila, seseorang bisa mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari

Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sikap Negarawan: Kekuasaan Bukan untuk Diri Sendiri dan Kelompok
Puan Singgung Sikap Negarawan: Kekuasaan Bukan untuk Diri Sendiri dan Kelompok

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Indonesia membutuhkan politisi yang negarawan dan negawaran yang politisi.

Baca Selengkapnya
Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN
Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN

Bamsoet mengatakan PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.

Baca Selengkapnya