Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan NKRI, Fungsi, dan Latar Belakang Bentuk Negara

Tujuan NKRI, Fungsi, dan Latar Belakang Bentuk Negara Karnaval budaya cinta NKRI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Negara merupakan terjemahan dari kata asing yaitu dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis).

Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memahami fungsi NKRI, tujuan, serta latar belakang terbentuknya NKRI. Sehingga kita akan menjadi bijak dalam mengambil keputusan di setiap persoalan kenegaraan sebagai warga di negara demokratis.

NKRI sebagai Bentuk Negara dan Latar Belakangnya

Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 45 menyebutkan bahwa:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.

5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Bhineka Tunggal Ika

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut pula sebagai Nusantara yang berarti negara kepulauan, di mana Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari sabang hingga merauke.

Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.

Oleh sebab itu negara persatuan merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai ragam suku, adat istiadat, agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yang tercermin dalam suatu ikatan dan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Tujuan NKRI

Sebuah negara yang merupakan organisasi memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Beberapa ahli kenegaraan berpendapat mengenai tujuan negara, seperti berikut:

Menurut Plato, tujuan negara ialah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai mahkluk sosial dan individu

Menurut Rousseau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara menurut Shan Yang dan Machiavelli, tujuan negara untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara merupakan mencapai hidup yang tentram dana man dengan taat kepada Tuhan YME.

Dari beberapa pengertian tujuan negara yang disampaikan diatas, tujuan negara dibagi menjadi dua, yakni:

1. Tujuan Essensial, yang mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat

2. Tujuan Fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang dinyatakan dalam dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi NKRI

Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI yaitu:

1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,

3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,

4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari

Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.

Baca Selengkapnya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya