Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Malam takbiran lebih baik dilaksanakan di wilayah masing-masing tanpa harus berbondong-bondong dengan menggunakan sepeda motor maupun mobil bak terbuka.