Bagaimana Cara Membuat Kartu KIP untuk Kuliah? Simak Persyaratannya
Pemerintah kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, begini cara mendaftarnya.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali dibuka oleh pemerintah untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan tinggi. Program ini menawarkan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu.
KIP ini adalah program beasiswa pemerintah yang dirancang khusus bagi siswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi. Program ini menjawab kebutuhan akan pemerataan akses pendidikan tinggi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa untuk meraih cita-cita.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Mengutip berbagai sumber, KIP Kuliah menawarkan lebih dari sekadar pembebasan biaya kuliah. Penerima beasiswa ini mendapatkan berbagai manfaat yang signifikan untuk menunjang studi mereka.
Pertama, pembebasan biaya kuliah. Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan, mengurangi beban finansial yang berat bagi keluarga penerima. Kedua, pembebasan biaya pendaftaran perguruan tinggi.
Hal ini menghilangkan hambatan awal bagi calon mahasiswa yang mungkin terkendala biaya administrasi. Ketiga, bantuan biaya hidup. Bantuan ini membantu penerima KIP Kuliah memenuhi kebutuhan sehari-hari saat kuliah, antara lain biaya makan, tempat tinggal, dan keperluan lainnya.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka pada tanggal 3 Februari 2025, bersamaan dengan jadwal pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Berikut perkiraan jadwal pendaftaran berdasarkan jalur seleksi:
- SNBP: 4 - 28 Februari 2025
- SNBT: Maret - Mei 2025
- Jalur Mandiri PTN/PTS: Juni - Desember 2025
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan berikut:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS terakreditasi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
- Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang pendidikan menengah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maksimal desil 3
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial
- Memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang valid.
- Memiliki alamat email aktif.
Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah dan klik 'Daftar/Masuk', lalu pilih 'Daftar Akun'.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif Anda.
- Sistem akan memvalidasi data Anda. Jika valid, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
- Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk masuk kembali ke situs KIP Kuliah.
- Lengkapi data diri, data keluarga, dan data ekonomi yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan bukti keterbatasan ekonomi.
- Pilih jalur seleksi yang Anda ikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).
- Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.
Panitia akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda. Pengumuman penerima KIP Kuliah 2025 akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap untuk menghindari penundaan atau penolakan.
Langkah Pendaftaran DTKS
Salah satu syarat mendaftar KIP kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Mengutip Indonesia.go.id, DTKS merupakan pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)
Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Mereka mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.
Berikut sejumlah langkah yang dilakukan untuk pendaftaran secara mandiri:
1.Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2.Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3.Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.