Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.
Teknologi ini memungkinkan pihak berwajib untuk memantau gerak-gerik pengguna jalan dari kejauhan.
Sebuah video menunjukkan kecanggihan dari kamera ETLE dibagikan di akun Instagram @lowslow.indonesia. Simak ulasan selengkapnya:
Canggihnya Tilang Elektronik
Dalam video yang dibagikan, menunjukkan kecanggihan teknologi tilang elektronik yang dimiliki Satlantas Polri.
Terlihat layar-layar besar di ruang pemantau, yang bisa dengan jelas memantau aktivitas para pengendara di jalanan.
Bahkan, kamera ETLE bisa melihat sampai ke dalam mobil dengan jelas.
Sehingga, petugas bisa mudah melihat apakah ada pelanggaran lalu lintas dilakukan atau tidak.
"Nih hati-hati kalau di jalan kalian kenceng, main handphone, seberapa kaca film (mobil) kalian gelap ini tetap kelihatan ya," ungkap perekam video.
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan mendapat pemberitahuan melalui dua cara.
Surat tilang bisa dikirim melalui email atau alamat rumah sesuai dengan informasi yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.
Setelah mendapatkan surat tilang, pelanggar pun harus segera melakukan pembayaran sanksi sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Jika tidak, pihak berwajib maka akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan.
Pelanggaran Lalu Lintas
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang elektronik, di antaranya:
- Melalui rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda empat dikenakan denda Rp250 ribu.
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar (HP) dikenakan denda RP750 ribu
- Melanggar batas kecepatan dikenakan denda Rp500 ribu
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpela sama sekali dikenakan denda Rp500 ribu
- Berkendara melawan arus dikenakan denda maksimal Rp500 ribu
- Melanggar lampu merah dikenakan denda Rp500 ribu
- Tidak mengenakan helm dikenakan denda Rp250 ribu
- Berboncengan lebih dari tiga orang dikenakan denda maksimal Rp250 ribu
- Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor dikenakan denda Rp100 ribu
- Kelebihan daya angkut dan dimensi dikenakan denda Rp500 ribu hingga Rp24 juta.
Peraturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Selain itu, berdasarkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.