Bolehkah Membuang Sampah Plastik Sembarangan? Begini Hukumnya Menurut Islam
Sampah plastik berbahaya bagi lingkungan dan sudah diatur hukumnya menurut Islam.
Sampah merupakan masalah besar bagi lingkungan. Salah satunya keberadaan sampah plastik yang bukan hanya mengotori lingkungan namun juga pemicu utama pemanasan global dan perubahan iklim dunia.
Alasan utamanya adalah karena plastik tidak dapat terurai secara alami dan menumpuk di lingkungan, mencemari laut dan tanah. Masalah sampah plastik pun merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
-
Mengapa sampah plastik sangat mencemari lingkungan? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
-
Mengapa sampah plastik berbahaya? Sifat sampah plastik tidak mudah terurai proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.
-
Apa dampak buruk dari membuang sampah sembarangan? Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.
-
Bagaimana sifat sampah plastik? Sifat sampah plastik tidak mudah terurai proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.
-
Kenapa kita dilarang membuang sampah sembarangan? Membuang sampah sembarangan = merusak lingkungan. Bumi bukan tempat sampah. Buang sampah di tempat sampah, bukan di jalan.
-
Bagaimana cara yang benar untuk membuang sampah? Buanglah sampah pada tempatnya. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Membuang sampah sembarangan = merusak lingkungan.
Di Indonesia, diperkirakan 64 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, dan hanya sekitar 10% yang didaur ulang. Sisanya mencemari lingkungan, membahayakan hewan dan manusia, dan merusak ekosistem.
Sampah plastik juga berdampak buruk terutama menimbulkan pemanasan global. Alasannya adalah proses produksinya yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dan proses pemusnahannya yang menghasilkan gas beracun.
Sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik mencemari tanah dan air, dan masuk ke dalam rantai makanan, membahayakan hewan dan manusia.
Maraknya sampah plastik tak lain karena kebiasaan dan budaya masyarakat yang kini mulai ketergantungan dengan plastik. Meski tak dilarang, namun kita perlu menyikapi perputaran plastik agar tidak menjadi sampah yang terbuang.
Apalagi kebiasaan membuang sampah plastik sembarangan yan jelas-jelas berbahaya bagi lingkungan.
Sebagai umat muslim, tentu perlu paham bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan ada hukum yang menjelaskannya. Apa itu? Melansir dari NU Online, Rabu (2/10) berikut informasinya.
Fatwa Haram
Nahdlatul Ulama (NU) melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI), mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram. Hal ini termaktub dalam buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik di halaman 26.
Ada sejumlah alasan di balik pengharaman membuang sampah plastik sembarangan. Pertama, sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan.
Sampah plastik bisa mencemari air dan tanah, karena kandungan kimia yang berbahaya. Akibatnya, berbagai penyakit bagi manusia dan hewan mulai bermunculan karena tak sengaja mengonsumsinya.
Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sampah plastik yang tidak terurai dengan baik dapat menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan membahayakan kehidupan makhluk hidup di dalamnya.
Tentu sebagai seorang Muslim membuang sampah plastik secara sembarangan jelas merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan lingkungan. Oleh karena itu, membuang sampah plastik secara sembarangan adalah haram.
Buang Sampah Plastik Sembarangan dalam Al-Qur'an
Larangan membuang sampah plastik sembarangan sebenarnya tersirat dalam Al-Qur'an surah Al-'Araf ayat 56. Ayat ini mengungkapkan bahwa Allah melarang manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna.
Selain itu ayat ini mengandung pesan penting tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Simak firman Allah berikut;
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya, "Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."
Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib menegaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada umat manusia untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Perintah ini menjadi pengingat penting bagi manusia untuk memelihara lingkungan dan kehidupan di bumi.
Ayat tersebut melarang segala bentuk tindakan yang merusak alam, kehidupan sosial, dan nilai-nilai agama. Menjaga bumi berarti menjaga keseimbangan alam, melestarikan sumber daya alam, dan mencegah pencemaran.
Dengan menjaga bumi, manusia sesungguhnya menjaga kelangsungan hidup mereka sendiri dan generasi mendatang. Kegagalan dalam menjaga bumi akan membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam semesta. Simak penjelasan selengkapnya,
مَعْنَاهُ وَلَا تُفْسِدُوا شَيْئًا فِي الْأَرْض، فَيَدْخُلُ فِيهِ الْمَنْعُ مِنْ إِفْسَادِ النُّفُوسِ بِالْقَتْلِ وَبِقَطْعِ الْأَعْضَاءِ، وَإِفْسَادِ الْأَمْوَالِ بِالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَوُجُوهِ الْحِيَلِ، وَإِفْسَادِ الْأَدْيَانِ بِالْكَفْرِ وَالْبِدْعَةِ، وَإِفْسَادِ الْأَنْسَابِ بِسَبَبِ الْإِقْدَامِ عَلَى الزِّنَا وَالْلِّوَاطَةِ وَسَبَبِ الْقَذْفِ، وَإِفْسَادِ الْعُقُولِ بسبب شرب المكسرات، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمَصَالِحَ الْمُعْتَبَرَةَ فِي الدُّنْيَا هِيَ هَذِهِ الْخَمْسَةُ: النُّفُوسُ وَالْأَمْوَالُ وَالْأَنْسَابُ وَالْأَدْيَانُ وَالْعُقُولُ
Artinya, "Makna ayat adalah janganlah merusak apapun di muka bumi. Ini mencakup larangan merusak jiwa dengan membunuh dan mencabik-cabik tubuh, merusak harta dengan melakukan ghasab, pencurian, dan berbagai bentuk penipuan. Merusak agama dengan kufur dan bid'ah, merusak keturunan dengan melakukan zina, homo seksual [anal], dan sebab-sebab qadhaf. Termasuk merusak akal pikiran dengan mengkonsumsi berbagai minuman keras. Hal ini dikarenakan lima maslahat yang diperhatikan dalam dunia ini adalah jiwa, harta, keturunan, agama, dan akal pikiran." (Fakhruddin Ar Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut; Dar Ihya al Arabi, 1420 H], halaman 283).
Hukum Buang Sampah Plastik Sembarangan
Orang yang Membuang Sampah Plastik Sembarangan dalam Hukum Islam telah dengan jelas menyatakan bahwa mencemari lingkungan, baik udara, air, tanah, maupun keseimbangan ekosistem, adalah perbuatan haram dan termasuk kategori kriminal (jinayat).
Hal ini ditegaskan karena pencemaran yang membahayakan manusia dan alam merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan dan keseimbangan.
Islam juga menegaskan bahwa jika terdapat kerusakan akibat pencemaran lingkungan, maka wajib bagi pencemar untuk menggantinya.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan konsekuensi atas tindakannya yang telah merugikan pihak lain. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih, tentang dilarang membahayakan dan menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Penjelasan lanjutnya ada dalam kitab al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, halaman 114 berikut;
عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
Artinya; "Frasa 'La dharara wa la dhirar' memiliki makna bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merugikan pada seseorang yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa kepemilikan dan manfaat yang dimilikinya. Tidak dibolehkan bagi siapapun untuk merugikan saudaranya sesama Muslim." Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya melarang pencemaran lingkungan, tetapi juga mendorong upaya pemulihan dan penanggulangan kerusakan yang telah terjadi. Hal ini menunjukkan komitmen Islam terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan manusia.
Lebih lanjut, Imam Abu Hamid al-Ghazali, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz XIX, halaman 140, yang juga dikutip dalam Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik, menjelaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan yang membahayakan orang lain, dalam konteks ini seperti meninggalkan sisa sabun di kamar mandi sehingga membuat orang lain terpeleset dan celaka.
Jika seseorang terpeleset di pemandian umum karena sisa sabun yang dibuang sembarangan dan meninggal atau terluka, maka pelakunya wajib bertanggungjawab.
Jika logika Imam Abu Hamid al-Ghazali ini ditarik ke dalam konteks orang yang membuang sampah secara sembarangan, maka ia mengandaikan bahwa orang yang membuang bekas sabun yang kemudian membahayakan pihak lain saja harus bertanggungjawab, apalagi membuang sampah plastik sembarangan yang sudah jelas-jelas menimbulkan dampak negatif bukan hanya kepada manusia tetapi juga makhluk Allah yang lain.
Tindakan membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat membahayakan orang lain. Kita harus bertanggung jawab atas tindakan kita dan menjaga kebersihan lingkungan untuk menghindari dampak negatif bagi semua makhluk hidup.
قَالَ الْغَرَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ اغْتَسَلَ فِي الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونَ وَالسِّدْرَ الْمُزْلِقَيْنِ بِأَرْضِ الْحَمَّامِ فَزَلَقَ بِهِ إِنْسَانٌ فَتَلِفَ أَوْ تَلِفَ مِنْهُ عُضْوٌ ، وَكَانَ في مَوْضِعِ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الاحْتِرَازُ مِنْهُ فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ النَّارِكِ وَالْحَمَّامِي
Artinya; "Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai. Hal ini kemudian menyebabkan orang lain tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera. Meskipun bekas sabun tersebut tidak terlihat, maka tanggung jawab atas akibatnya dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas sabun tersebut serta penjaga kamar mandi, mengingat penjaga memiliki kewajiban untuk membersihkannya". [Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz XIX, halaman 140].
Bisa disimpulkan bahwa hukum membuang sampah plastik sembarangan dalam Islam adalah haram. Pasalnya, tindakan tersebut membahayakan kelangsungan makhluk hidup.
Untuk itu, Sudah sepantasnya kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah plastik sembarangan.
Yang paling utama adalah kita harus ingat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari kewajiban sebagai umat Islam.