Bolehkah Tidak Mengganti Puasa Ramadhan Sebelumnya? Simak Penjelasannya
Ketahui hukum mengganti puasa Ramadhan yang terlewat, batas waktu qadha, dan kewajiban fidyah berdasarkan Al-Qur'an dan pendapat ulama.

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi setiap Muslim. Namun, apakah Anda pernah meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar'i, seperti sakit, perjalanan jauh, atau haid?
Pertanyaan mengenai kewajiban mengganti puasa Ramadhan (qadha) dan konsekuensinya seringkali muncul di kalangan umat muslim. Artikel ini akan membahas secara rinci hukum mengganti puasa Ramadhan yang terlewat.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 menjelaskan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur syar'i. Ayat ini menegaskan bahwa mengganti puasa tersebut (qadha) adalah suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).
Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan jika puasa Ramadhan hukumnya memang wajib. Namun orang yang memiliki uzur syar'i diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi tetap wajib menggantinya di hari lain.
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa karena alasan syar'i, tetap ada konsekuensi yang harus dipenuhi yaitu mengganti puasa di hari lain. Perbedaan pendapat muncul mengenai konsekuensi menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa selain wajib mengganti puasa, juga dikenakan fidyah (tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jumlah fidyah biasanya satu mud (sekitar 7 ons) makanan pokok. Pendapat lain menekankan bahwa kewajiban utama tetaplah mengganti puasa, dan fidyah hanya berlaku bagi mereka yang sakit kronis dan tidak mungkin berpuasa lagi.
Jika seseorang meninggal dunia dengan masih memiliki hutang puasa, maka keluarganya (wali) wajib mengqadhanya atas nama orang yang telah meninggal tersebut.
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Pertanyaan mengenai batas waktu qadha puasa Ramadhan seringkali membuat penasaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa utang puasa harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, ada juga yang memberikan kelonggaran, bahkan hingga akhir bulan Syaban.
Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan, misalnya, menyatakan bahwa mengqadha puasa hingga akhir bulan Syaban diperbolehkan. Pandangan lain dari ulama Hanafiyah bahkan berargumen bahwa qadha puasa bisa dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu tertentu.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa sebaiknya qadha puasa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya dimulai. Hal ini untuk menghindari penundaan yang berkepanjangan dan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan lebih baik dan terencana.
Menunda-nunda qadha puasa dapat menimbulkan beban psikologis dan mengurangi kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan. Sangat dianjurkan untuk segera mengganti puasa yang tertinggal. Selain menghindari dosa, juga untuk menghindari kewajiban tambahan seperti fidyah.
Tata Cara Mengganti Puasa Ramadhan
Pelaksanaan puasa qadha pada dasarnya mengikuti prosedur yang serupa dengan puasa wajib di bulan Ramadhan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Makan Sahur: Sangat dianjurkan untuk melakukan sahur sebelum waktu fajar tiba, agar tubuh memiliki cadangan energi yang cukup untuk menjalani puasa sepanjang hari.
- Niat Puasa Qadha: Niat puasa qadha diucapkan pada malam hari sebelum memulai puasa, misalnya: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala" (Saya niat puasa besok hari untuk mengganti puasa wajib bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala).
- Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Sama halnya dengan puasa di bulan Ramadhan, puasa qadha juga mengharuskan pelakunya untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Apakah Boleh Tidak Mengganti Puasa Ramadhan?
Berdasarkan penjelasan di atas, tidak diperbolehkan untuk tidak mengganti puasa Ramadhan jika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukannya. Kewajiban qadha tetap harus dilaksanakan, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur syar'i yang sah dan berkepanjangan.
Dalam beberapa kondisi, terdapat tambahan kewajiban untuk membayar kifarah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan kewajiban ini dan tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.
Melansir dari laman resmi kemenag, disebutkan jika penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa.