Cara Mudah Cek Status Kartu Indonesia Pintar (KIP) & PIP 2025
Panduan lengkap dan terbaru cara cek Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program pemerintah dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan dana tunai kepada siswa kurang mampu.
Per 10 Februari 2025, terdapat beberapa cara mudah untuk mengecek status penerimaan KIP dan PIP. Informasi ini sangat penting bagi siswa SD, SMP, SMA, dan bahkan mahasiswa yang ingin memastikan bantuan pendidikan mereka.
Tidak perlu khawatir, mengecek status KIP/PIP kini semakin mudah berkat akses website dan aplikasi mobile.
Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah, Anda dapat dengan cepat mengetahui status bantuan pendidikan Anda.
Lantas bagaimana cara mudah cek status Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PIP 2025? Melansir dari berbagai sumber, Senin (10/2), simak ulasan informasinya berikut ini.

Cara Cek Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP), sebuah program pemerintah yang memberikan bantuan dana tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Untuk mengecek status penerimaan KIP atau PIP, terdapat beberapa metode:
1. Cara Mengecek KIP/PIP melalui Website
- Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Cari menu atau kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukkan informasi yang diminta, biasanya meliputi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Beberapa situs mungkin meminta kode captcha.
- Klik tombol "Cari" atau "Cek Penerima PIP". Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan bantuan PIP.
2. Mengecek KIP/PIP Lewat Aplikasi Mobile
- Unduh dan instal aplikasi "PIP Kemdikbud" dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan cari menu "Cek Penerima KIP".
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Klik tombol "Cek Status".
- Aplikasi akan menampilkan informasi status penerima KIP.
Pastikan data yang Anda masukkan akurat untuk hasil yang tepat. Jika mengalami kesulitan, hubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Syarat penerimaan KIP/PIP umumnya meliputi status siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kurang mampu. Kepemilikan KIP merupakan salah satu syarat untuk menerima bantuan PIP.
Perlu diingat bahwa informasi ini valid per 10 Februari 2025 dan mungkin berubah di kemudian hari. Selalu periksa informasi terbaru melalui situs resmi Kemdikbud.
Kartu Indonesia Pintar untuk Semua Jenjang Pendidikan
KIP memberikan kesempatan yang setara bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Program ini menjangkau siswa SD, SMP, SMA, dan bahkan mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
KIP untuk anak SD, SMP, dan SMA membantu meringankan beban biaya pendidikan, sementara KIP Kuliah memberikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu.
Persyaratan Penerimaan KIP/PIP
Penerima KIP/PIP umumnya berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kurang mampu secara ekonomi. Kepemilikan KIP merupakan salah satu syarat utama untuk menerima bantuan PIP. Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan, Anda bisa menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat.
KIP SD
KIP SD diberikan kepada siswa SD dari keluarga kurang mampu untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Syarat penerima KIP SD meliputi siswa berusia 6-12 tahun saat mendaftar, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin (dibuktikan dengan KKS, PKH, SKTM, atau terdaftar dalam DTKS), terdaftar sebagai peserta didik di SD, memiliki NISN yang valid, dan mungkin termasuk kategori yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam.
Cara mendapatkan KIP SD diawali dengan pendaftaran melalui sekolah. Sekolah akan mendaftarkan siswa yang memenuhi syarat ke dalam aplikasi Dapodik. Orang tua/wali siswa perlu mempersiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM. Setelah melalui proses seleksi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikbud, KIP akan diberikan kepada siswa yang lolos. KIP berbentuk digital dan dapat diakses melalui aplikasi SIPINTAR.
Besaran bantuan PIP untuk SD bervariasi tergantung kelasnya. Pada tahun 2024, bantuan untuk kelas I-V adalah Rp450.000 per tahun, sedangkan untuk kelas VI adalah Rp225.000 per tahun. Namun, angka ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, hubungi sekolah atau cek situs resmi Kemendikbud.
KIP SMP
Mirip dengan KIP SD, KIP SMP juga ditujukan bagi siswa SMP dari keluarga kurang mampu. Persyaratannya serupa, dengan penyesuaian usia dan jenjang pendidikan. Proses pendaftaran dan penyaluran bantuan juga dilakukan melalui sekolah dan sistem Dapodik. Besaran bantuan PIP untuk SMP juga bervariasi dan dapat berubah, sehingga perlu dicek informasi terbarunya.
KIP SMA
KIP SMA diberikan kepada siswa SMA/SMK/MA dari keluarga kurang mampu. Persyaratan dan proses pendaftarannya serupa dengan KIP SD dan SMP. Siswa harus terdaftar di sekolah, memiliki NISN, dan memenuhi kriteria ekonomi. Besaran bantuan PIP untuk SMA juga perlu dicek informasi terbarunya dari sumber resmi.
KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Persyaratannya lebih kompleks, termasuk nilai rapor, skor UTBK, dan kriteria ekonomi. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem KIP Kuliah secara online. Besaran bantuan PIP untuk KIP Kuliah mencakup biaya kuliah, biaya hidup, dan lain-lain, dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.