Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Anggota PPS Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya

Gaji Anggota PPS Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gaji anggota PPS (Panitia Pemungutan Surat) Pemilu biasanya dihitung setiap bulan mulai bertugas. Rekrutmen untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak bulan Desember tahun 2022 lalu.

Panitia PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang panitia PPS dan berapa gaji yang diterima? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, (19/1/2023):

Berita terkait Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com

Gaji Anggota PPS

Para anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang. Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.

Jika ingin mendaftar sebagai PPS, Anda harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPS.

Selain itu, calon anggota PPS minimal berpendidikan SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Kemudian tidak pernah dipenjara karena pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Tugas dan Wewenang Petugas PPS dalam Pemilu

Tugas dan wewenang petugas PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja PPS.  Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:Tugas PPS

  •     Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  •     Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  •     Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  •     Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  •     Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  •     Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  •     Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  •     Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  •     Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  •     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  •     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  •     Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  •     Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  •     Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  •     Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  •     Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  •     Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  •     Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  •     Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  • Wewenang PPS

  •     Membentuk KPPS
  •     Mengangkat Pantarlih
  •     Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  •     Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  •     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:

  •     Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  •     Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  •     Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  •     Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  •     Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  •     Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  •     Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  •     Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (mdk/khu)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP