Merdeka.com - Gaji anggota PPS (Panitia Pemungutan Surat) Pemilu biasanya dihitung setiap bulan mulai bertugas. Rekrutmen untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak bulan Desember tahun 2022 lalu.
Panitia PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang panitia PPS dan berapa gaji yang diterima? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, (19/1/2023):
Berita terkait Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
Gaji Anggota PPS
Para anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang. Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.
Jika ingin mendaftar sebagai PPS, Anda harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPS.
Selain itu, calon anggota PPS minimal berpendidikan SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Kemudian tidak pernah dipenjara karena pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Tugas dan Wewenang Petugas PPS dalam Pemilu
Tugas dan wewenang petugas PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja PPS. Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:Tugas PPS
Mengumumkan daftar Pemilih sementara
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
Membentuk KPPS
Mengangkat Pantarlih
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/khu)