![Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/31/1693464297518-xfvco.webp)
Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?
Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Hal ini terjadi usai seorang anggotanya, yakni Praka RM terlibat penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dari anggota Paspampres itu sendiri? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari tniad.mil.id:
Pasukan ini bahkan beberapa kali sempat berganti nama.
Mulai dari Tjakrabirawa, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), hingga kini bernama Paspampres.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, disebutkan jika Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu juga pada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan, perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
Paspampres biasanya berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
Grup C bertugas mengamankan tamu negara kenegaraan.
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Tugasnya melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Pembentukan berdasar pada Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.
Sebenarnya, ada enam fungsi utama Paspampres. Di antaranya adalah menyelenggarakan pengamanan pribadi VVI.
Ini meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Sebelumnya, seorang anggota Paspampres menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda dari Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, ada tiga anggota TNI yang terlibat, yakni anggota Paspampres, Praka RM.
Dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11) malam.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Baca SelengkapnyaKarena melihat kebutuhan dari Korps Bhayangkara serta peluang dan perhitungan keuntungan dari pesawat buatan 2019 itu.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Baca SelengkapnyaPasukan TNI melakukan operasi penyergapan di Kampung Aluguru, Nduga, Jumat (1/9). Mereka menewaskan tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Baca SelengkapnyaNamun, lokasi pembangunannya tidak tertulis secara detil.
Baca Selengkapnya