Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepupu yang Haram Dinikahi dan yang Boleh dalam Islam, Wajib Diketahui

Sepupu yang Haram Dinikahi dan yang Boleh dalam Islam, Wajib Diketahui Ilustrasi pernikahan. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Jodoh dan rasa cinta acap kali tak dapat diduga. Bahkan tak jarang rasa cinta muncul terhadap orang terdekat, lantaran kerap berjumpa atau sudah berinteraksi bersama sejak kecil. Seperti halnya dengan saudara sepupu.

Mungkin sebagian masyarakat masih ragu untuk menikahi saudara sepupu sendiri, karena ragu akan hukumnya dalam Islam. Sejatinya dalam ajaran Islam, justru Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.

Semua hal itu lantas tertuang dalam kitab suci Alquran. Di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.

Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram." (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti. Seperti contoh, mengutip dari slate.com, seorang pemuda asal Jerman Patrick Stuebing.

Ia memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya, karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya. Anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.

Termasuk melansir dari Hellosehat, efek lain dari pernikahan sedarah termasuk peningkatan infertilitas (pada orangtua dan keturunannya), cacat lahir seperti asimetri wajah, bibir sumbing, atau kekerdilan tubuh saat dewasa, gangguan jantung, beberapa tipe kanker, berat badan lahir rendah, tingkat pertumbuhan lambat, dan kematian neonatal.

Simak selengkapnya berikut ini, mengenai sepupu yang haram dinikahi dan halal dalam Islam, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (27/2).

Sepupu yang Halal Dinikahi

034 destriyana

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan

Dalam Islam, Alquran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.

Dalam surat Al-Ahzab penggalan ayat 50, dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari paman dan bibi atau sepupu. Baik itu dari saudara ayah maupun ibu.

"...dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu..."

Ayat ini mencakup semua paman serta bibi dari bapak dan ibu, baik yang dekat maupun yang jauh. Selanjutnya masih dari ayat yang sama, hal ini menjadi salah satu hal yang meringankan manusia dari Allah SWT.

"Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab Ayat 50)

Dalil tentang Saudara yang Haram Dinikahi

ilustrasi sholat

©2021 Merdeka.com/pexels-thirdman

Selanjutnya yang patut diketahui ialah saudara yang haram dinikahi. Menurut Islam, dijelaskan dalam sepenggal ayat di kitab suci Alquran surat An-Nisa. Dalam firman-Nya, Allah telah menjelaskan larangan untuk menikahi saudara yang terikat seperti berikut:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;anak-anakmu yang perempuan;saudara-saudaramu yang perempuan,saudara-saudara bapakmu yang perempuan;saudara-saudara ibumu yang perempuan;anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).

Allah SWT tidak membebankan hamba-Nya, bahkan dalam hal mengurus anak. Yang dimaksud saudara sepersusuan, karena mereka mungkin memiliki seorang ibu sama yang menyusui di masa bayi. Hal ini dijelaskan dalam penggalan ayat berikut ini:

"....Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah Ayat 233)

Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab

ilustrasi berdoa

©Shutterstock

Melansir dari Konsultasi Syariah, adapun wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan. Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah.

Berikut ini 7 wanita yang tak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  • Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  • Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  • Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  • Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
  • Selanjutnya, 4 wanita yang tak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  • Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan istri (anak tiri), jika si pria telah melakukan hubungan dengan ibunya
  • Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  • Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
  • Sementara untuk kakak ipar, Nabi Muhammad SAW menegaskan untuk menjaga jarak. Karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, seperti perselingkuhan. Saudara ipar bukan termasuk mahram. Bahkan Rasul SAW mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Ada seorang sahabat yang bertanya:

    “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Nabi SAW bersabda, 'Saudara ipar adalah kematian'." (HR. Bukhari dan Muslim).

    Maksudnya, interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya godaan setan. Saudara ipar termasuk boleh dinikahi.

    (mdk/kur)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal
    Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal

    Hati-hati, ini hukum menikahi adik ipar menurut Buya Yahya. Bolehkah menikahi adik ipar setelah istri meninggal?

    Baca Selengkapnya
    Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
    Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

    Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Sebelum Memutuskan untuk Menikah, Pastikan 4 Hal Ini Sudah Kamu Persiapkan
    Sebelum Memutuskan untuk Menikah, Pastikan 4 Hal Ini Sudah Kamu Persiapkan

    Berbagai hal ini akan membantu kehidupan pernikahanmu dan pasangan agar lebih tentram dan meminimalisir adanya konflik.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
    Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

    Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

    Baca Selengkapnya
    Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya
    Ini Alasan Mengapa Seseorang Jadi Tambah Gendut Setelah Menikah dan Cara Mengatasinya

    Salah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.

    Baca Selengkapnya
    Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
    Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

    Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

    Baca Selengkapnya
    Bacaan Doa Pernikahan dalam Islam, Perlu Diamalkan Pasangan Muslim
    Bacaan Doa Pernikahan dalam Islam, Perlu Diamalkan Pasangan Muslim

    Untuk mengiringi sebuah pernikahan, sebagai seorang Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa.

    Baca Selengkapnya
    Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
    Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

    Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

    Baca Selengkapnya
    Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
    Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

    Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

    Baca Selengkapnya