Serba-Serbi MPLS, Penting untuk Diketahui Para Siswa Baru!
Lalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa?
Serba-Serbi MPLS, Penting untuk Diketahui Para Siswa Baru!
Serba-serbi MPLS menjadi informasi penting khususnya bagi kalian para siswa baru.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ialah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik.
Sebelum dikeluarkannya peraturan baru, kegiatan MPLS lebih dikenal dengan sebutan Masa Orientasi Siswa (MOS).
MPLS ini diatur dalam Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/MPLS) Tahun Ajaran 2023/2024.
MPLS diselenggarakan di waktu paling lama tiga hari pertama pada Minggu pertama awal tahun pelajaran di hari sekolah dan jam pelajaran.
Melansir dari laman resmi dapodik.co.id, MPLS siswa baru akan sesuai dengan konsep pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan berkarakter untuk setiap peserta didik.
-
Mengapa MPLS penting bagi siswa baru? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan setiap awal tahun ajaran di berbagai sekolah di Indonesia. MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru, memahami tata tertib, serta mengenal guru dan teman-teman baru.
-
Bagaimana cara 'MPLS' membantu siswa mengenal teman baru? 'Waktu MPLS, aku kenal lebih banyak orang daripada di media sosial.'
-
Bagaimana teka-teki MPLS membantu siswa? Teka-teki ini dirancang untuk tidak hanya menghibur, tetapi juga menambah pengetahuan tentang berbagai macam hal yang mungkin belum diketahui sebelumnya.
-
Siapa yang biasanya 'memperhatikan' murid baru di 'MPLS'? 'Jadi murid baru itu seperti jadi selebriti, semua orang memperhatikan.'
-
Siapa yang perlu tahu tentang MPASI? Bukan hanya si kecil saja, para orang tua juga ikut serta memulai fase baru dalam merawat si kecil.
-
Apa yang dimaksud dengan MPLS? MLPS merupakan momen atau fase penting yang akan dilalui oleh siswa baru. Kegiatan tersebut tidak hanya perkenalan, namun menjadi momen membangun fondasi semangat serta rasa percaya diri dalam menghadapi dunia pendidikan baru.
Lalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa? Simak selengkapnya dalam ulasan dilansir dari beragam sumber berikut, Senin (15/7).
Tujuan MPLS
MPLS memiliki tujuan untuk mengenalkan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
Selama MPLS ini berlangsung, umumnya akan dilakukan beberapa kegiatan agar membantu siswa baru melakukan adaptasi dengan sekolah dan beberapa aktivitas kegiatan belajar yang mereka lakukan nantinya.
Hal-hal yang harus diingat ialah kegiatan MPLS yang memang sangat berbeda dari MOS beberapa tahun lalu.
Bukan hanya itu, MPLS ini dilaksanakan dalam waktu paling lama hanya tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran di hari sekolah dan jam pelajaran.
2024/Merdeka.com
Pelaksana MPLS
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS dilaksanakan wajib oleh satuan pendidikan formal, baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga sekolah menengah kejuruan dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
Dalam kata lain, setiap sekolah baik negeri maupun swasta wajib melaksanakan MPLS.
Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh atas terlaksananya MPLS mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi dalam pengenalan lingkungan di sekolah.
Pelaksanaan MPLS
Di Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. Di dalamnya sudah dijelaskan tak boleh diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus pada perpelencoan atau kegiatan yang merugikan peserta didik baru. Berikutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu ialah Kepala Sekolah. Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 Pasal 5 Angka 1 menjelaskan dengan detail bagaimana tata cara pelaksanaan MPLS, antara lain sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.