Seseorang Diizinkan Melakukan Salat Jamak Apabila Sesuai Syarat Ini, Ketahui Caranya

Merdeka.com - Seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila memenuhi dalam syarat tertentu. Dalam ajaran Islam, salat lima waktu merupakan tiang agama yang wajib untuk dilaksanakan setiap muslim.
Namun, terkadang beberapa keadaan membuat muslim terdesak dan rentan untuk meninggalkan salat. Untuk itu, Allah SWT begitu mulia dan penuh kasih sayang terhadap umat-Nya dengan memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah wajib tersebut. Hal itu secara langsung dapat dilakukan dengan salat jamak atau menggabungkan salat secara bersamaan.
Hal ini pun berkaitan dengan firman Allah SWT di dalam Alquran. Sebagaimana dalam bunyi surat Al-Baqarah ayat 286 berikut ini,
"Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya" (QS. Al Baqarah: 286).
Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu saja yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat secara dijamak. Maka dari itu, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila terdesak pada suatu kondisi yang diperbolehkan dalam agama Islam.
Lantas, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila dalam kondisi seperti apa? Melansir dari laman NU Online, berikut ulasan selengkapnya mengenai hukum salat jamak hingga tata caranya.
Syarat Salat Jamak
Melakukan salat jamak bukan berarti bebas untuk kapan saja dan dimana saja. Dalam hal ini, para ulama sepakat untuk memberlakukan beberapa syarat sahnya seseorang untuk diizinkan melakukan salat jamak sesuai dengan dalil serta sunnah Rasulullah.
Adapun beberapa kondisi yang telah disepakati antara lain sebagai berikut,
1. Ibadah di Padang Arafah dan MuzdalifahSeseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila tengah beribadah di Padang Arafah dan saat malam Muzdalifah. Namun, para ulama menegaskan jika salat jamak di lokasi tersebut juga harus dikerjakan apabila kondisi mendesak.
Misalnya, seseorang dalam keadaan sakit atau harus segera bepergian bersama orang-orang tertentu dalam waktu yang mendesak. Oleh karena itu, salat jamak saat beribadah di Padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah tidak dapat dilakukan tanpa alasan.
2. Sedang Bepergian
Sementara itu, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila sedang bepergian jauh dan sulit untuk menemukan waktu serta tempat yang tepat. Dalam hal ini, ulama telah sepakat untuk menentukan jarak minimal dari hal yang dimaksud bepergian.
Seorang muslim diperbolehkan untuk menjamak salat apabila tengah menempuh perjalanan jauh minimal 81 kilometer. Sementara itu, tujuan dari bepergian sendiri yakni bukan untuk hal-hal negatif hingga mendekati dosa.
©Shutterstock
3. Sedang Dilanda BahayaSelain itu, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila tengah dilanda bahaya. Seorang muslim diperbolehkan untuk menggabungkan salat apabila keselamatannya terancam dan harus segera menyelamatkan diri.
Beberapa contoh dari bahaya di masa kini yakni seperti bencana alam yang mampu mengancam jiwa seorang muslim. Pada kondisi demikian, seorang muslim diperbolehkan untuk menjamak salat untuk kebaikannya.
Macam Salat Jamak
Menggabungkan salat wajib ke dalam satu waktu memiliki aturan yang baku. Dalam agama Islam, seorang muslim dapat mengerjakan salat jamak sesuai dengan jenisnya. Adapun macam-macam salat jamak tersebut antara lain sebagai berikut,
1. Jamak TaqdimJamak taqdim merupakan penggabungan salat wajib yang dikerjakan pada awal waktu salat. Artinya, seorang muslim dapat mengerjakan dua salat di waktu salat yang pertama.
Misalnya, salat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu masuknya salat dzuhur. Sementara itu, mengerjakan salat maghrib dan isya' di waktu salat maghrib.
2. Jamak TakhirSebaliknya, jamak takhir merupakan penggabungan salat fardhu yang dilakukan pada waktu salat kedua. Jamak takhir pun juga memiliki perbedaan mendasar pada bacaan niat salatnya.
Contoh mudah dari pengerjaan salat jamak takhir adalah salat dzuhur dan ashar yang dikerjakan pada waktu masuknya salat ashar. Sementara itu, mengerjakan salat maghrib dan isya' di waktu salat isya'.
Bacaan Niat Salat Jamak Taqdim
1. Salat Dzuhur dan AsharMembaca niat salat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar (dilakukan di awal salat)
"Ushollii fardlozh zhuhri arbaa rakaaatin majmuuan maal ashri adaa-an lillaahi taaalaa."
Artinya: Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama dengan Ashar, fardu karena Allah Taaala.
Setelah selesai salat Dzuhur, tanpa dzikir atau ngobrol, langsung dilanjut salat Ashar dengan bacaan niat:
"Ushollii fardlozh ashri arbaa rakaaatin majmuuan maal dzuhri adaa-an lillaahi taaalaa."
Artinya: Aku berniat salat ashar 4 rakaat dijama dengan dhuhur, fardhu karena Allah Taaala.
2. Salat Maghrib dan Isya'"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha rakaaatin majmuuan maal isyaai jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa."
Artinya: Aku sengaja salat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama dengan isyak, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Taaala.
Setelah selesai salat maghrib, langsung dilanjut salat isya dengan bacaan niat:
"Ushollii fardlozh isyaai arbaa rakaaatin majmuuan maal maghiribi jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa."
Artinya: Aku berniat salat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, dengan jama taqdim, fardhu karena Allah Taaala
Bacaan Niat Salat Jamak Takhir
©Shutterstock
1. Salat Ashar dan Dzuhur"Usholli fardhol Ashri rok'ataini majmuu'an bidh dhuhri jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat salat fardhu Ashar dua rakaat digabungkan dengan salat Dzuhur dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."
2. Salat Isya' dan Maghrib"Usholli fardhol isya'i rok'ataini majmuu'an bil maghribi jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala".
Artinya: "Aku berniat salat fardhu Isya dua rakaat digabungkan dengan salat maghrib dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."
Tata Cara Salat Jamak
Pada dasarnya, tata cara shalat jamak dikerjakan hampir sama dengan mengerjakan shalat wajib seperti biasa, namun yang sedikit membedakan adalah pengucapan niat ssbelum mengerjakannya.
Secara lebih singkat, berikut tata cara shalat jamak yang dapat dilakukan:
1. Membaca niat shalat jamak.2. Mengerjakan shalat terdahulu dengan 2 rakaat.3. Setelah selesai, lalu dilanjutkan dengan membaca niat shalat jamak kembali.4. Mengerjakan shalat selanjutnya dengan 2 rakaat. (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya