Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4.402 Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4.402 Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggota PSHT Jember Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ©2023 Istimewa

Merdeka.com - Sebanyak 4.402 calon anggota baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Pusat Madiun, siap diasuransikan untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Jember Pusat Madiun, Jono Wasinudin dalam keterangannya.

"Sebanyak 4402 anggota baru siap kami asuransikan. Ini sebagai bentuk antisipatif dari kami agar anggota kami terjamin," katanya menjelaskan.

Orang lain juga bertanya?

Diakuinya, pihaknya sudah bertemu langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Sudah tadi malam, kita sudah sepakat dengan itu. Harapannya, ke depan semua anggota kita terlindungi,” katanya menambahkan.

Sementara pihak Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin membenarkan wacana dan komitmen dengan PSHT Jember.

“Ya benar. Masih on progress inshaallah realisasi dan komitmen di bulan juli 2023 pak,’ ucap Dadang.

Untuk jaminannya sendiri, Dadang menyebut ada dua jaminan, yaitu kecelakaan dan kematian.

“Masih on progress inshaAllah realisasi dan komitmen di bulan Juli 2023,” kata Dadang.

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.

Dadang juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni SMAN 6 Jakarta Lindungi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni SMAN 6 Jakarta Lindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan SMAN 6 Jakarta dalam upaya meningkatkan literasi dan cakupan kepesertaan pada pekerja sektor informal.

Baca Selengkapnya
Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko
Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS diresmikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera

BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan langsung diserahkan kepada pekerja rentan oleh Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Dukung UMKM pada Pesta Rakyat UMKM Indonesia Bersama SRC
BPJS Ketenagakerjaan Dukung UMKM pada Pesta Rakyat UMKM Indonesia Bersama SRC

BPJS Ketenagakerjaan menyasar 500 ribu peserta UMKM melalui naungan SRC.

Baca Selengkapnya
Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR).

Baca Selengkapnya
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
BPJS Tegal Sosialisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat One Protection Hub
BPJS Tegal Sosialisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat One Protection Hub

Dari 777.000 pekerja di Kabupaten Tegal, baru 30% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya