Apindo minta aturan restorasi gambut dikaji ulang

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Aturan ini dinilai akan memberatkan dunia usaha sektor hutan tanaman industri di wilayah RI.
"Kita ingin Pemda Riau melakukan apa yang telah dilakukan Gubernur Kalimantan Barat dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait regulasi tersebut," ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Elwan Jumandri dalam keterangannya, Kamis (13/7).
Elwan mengatakan sejauh ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah bertemu dan secara lisan juga menyampaikan akan membantu jalan keluar terkait regulasi tersebut kepada Apindo. Namun, dia meminta Andi, sapaan akrab Gubernur Riau dapat berbuat lebih seperti yang dilakukan oleh Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat.
Dia mengatakan saat ini seluruh elemen baik pengusaha, pekerja, maupun masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut resah dengan Permen LHK nomor 17 tahun 2017.
Untuk itu, Apindo bersama sejumlah organisasi lain membentuk Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR). Organisasi yang tergabung dalam forum itu adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
FPESGR minta aturan tersebut regulasi restorasi gambut dikaji ulang. Menurut Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung, Riau punya pertumbuhan yang bagus dan tertinggi di Indonesia sangat disayangkan jika sampai harus terhambat, karena regulasi gambut.
Nursal menambahkan kesepakatan dalam FPSGR, ingin meminta Menteri LHK mencabut atau menunda Permen LHK P.17/2017, karena aturan tersebut akan mempengaruhi kondisi Riau yang sedang berkembang.
“Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran, yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan mempengaruhi stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Nursal.
Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya