Aturan Sedang Disusun, LPG 3 Kg Nanti Tak Lagi Dijual Bebas
Revisi Perpres ini ditargetkan selesai pada kuartal IV tahun 2024, sehingga penetapan sasaran pengguna LPG 3 kg yang berhak dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
Pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan program penyaluran subsidi LPG 3 kg yang akan dilakukan secara tertutup dan berbasis individu mulai tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, penyusunan aturan baru serta revisi terhadap peraturan yang ada terus dilakukan.
Rencananya, mulai tahun 2027, penjualan LPG 3 Kg yang bersubsidi tidak akan dilakukan secara bebas. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, yang bertujuan untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak membeli tabung gas melon tersebut.
Revisi Perpres ini ditargetkan selesai pada kuartal IV tahun 2024, sehingga penetapan sasaran pengguna LPG 3 Kg yang berhak dapat dilaksanakan pada tahun 2025 dan seterusnya.
Namun, hingga memasuki bulan Desember 2024, kepastian mengenai kebijakan ini masih belum dapat dipastikan.
"Sedang proses, belum ditetapkan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi, dalam wawancaranya dengan Liputan6.com pada Selasa (3/12).
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah revisi terhadap Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
Sementara itu, skenario penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tepat sasaran telah dimulai secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran telah dimulai sejak 1 Maret 2023, dilakukan secara bertahap baik untuk konsumen rumah tangga maupun usaha mikro/UMKM.
Sejak 1 Juni 2024, seluruh transaksi pembelian isi ulang LPG tabung 3 kg telah tercatat 100 persen melalui sistem MAP Pertamina, kecuali untuk 588 subpenyalur yang masih mengalami kendala sinyal dan melakukan pencatatan secara manual.
"Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Setara bagi Usaha Mikro diperlukan dalam rangka validasi data Usaha Mikro untuk menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran," jelas Mustika.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pembangunan Terminal LPG di Bima
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup pembangunan Terminal LPG Bima, yang ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, kini telah sepenuhnya selesai.
Proyek ini mendapatkan pengawasan dan pengamanan yang ketat dari Jamintel Kejaksaan Agung RI melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Pada 14 November 2024, kegiatan exit meeting PPS untuk Pembangunan Tangki Terminal LPG Bima di Surabaya, Jawa Timur, menandai berakhirnya pengawalan dan pengamanan proyek ini, yang dinyatakan berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eduward Adolof Kawi, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa dengan adanya infrastruktur Terminal LPG Bima, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kehandalan distribusi LPG di kawasan Indonesia Timur.
"Proyek pembangunan Terminal LPG Bima merupakan wujud nyata dari komitmen Pertamina untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kami sangat mengapresiasi pengawalan dan pengamanan dari PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI yang memastikan proyek ini berjalan sesuai GCG. Dengan selesainya proyek ini, kebutuhan LPG masyarakat NTB dapat terjamin lebih andal," ungkap Eduward.
Eduward juga menambahkan bahwa Terminal LPG Bima akan memulai proses commissioning pada akhir Desember 2023 dan akan beroperasi secara reguler mulai awal Januari 2024.
Infrastruktur ini diharapkan dapat memperkuat distribusi LPG, memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya mengandalkan pengiriman menggunakan skid tank dengan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.
"Penyelesaian PSN ini penting karena dampaknya sangat besar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni ketersediaan energi yang berkeadilan hingga ke seluruh pelosok Indonesia," tambah Eduward.