Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos pajak batalkan aturan intip transaksi kartu kredit masyarakat

Bos pajak batalkan aturan intip transaksi kartu kredit masyarakat kartu kredit. ©2012 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penundaan penyampaian informasi kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Di mana sebelumnya, pada Mei 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, otoritas pajak mencanangkan kepada publik bahwa para penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyampaikan data identitas dan transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi merasa tidak perlu mengetahui penggunaan kartu kredit oleh wajib pajak (WP). Sebab, hal tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Saya yang batalin, tadi suratnya tadi sudah ada. Saya enggak memerlukan itu. Kartu kredit itu kan cuma berupa utang bukan penghasilan. Cuma benar itu mencerminkan kemampuan daya beli bukan penghasilan," ungkap Ken saat ditemui di Gedung Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3).

Orang lain juga bertanya?

"Begini, kenapa saya enggak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang, kan ada platformnya, misalnya beli barang Rp 50 juta. Memang gaji saya Rp 50 juta? Kan enggak juga. Jadi utang, bukan penghasilan. Penghasilannya report sendiri saja, self adjustment," tambahnya.

Berikut isi surat edaran tersebut:

No : S-106/PJ/2017

Sifat : Sangat Segera

Hal. : Tindak Lanjut Penyampaian Data Transaksi Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak

Yth.Direktur Utama Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit sebagaimana terlampir

Sehubungan dengan surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan nomor S-119/PJ.10/2017 tanggal 23 Maret 2017 terkait Pemberitahuan Kelanjutan Penyampaian Data Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa penundaan penyampaian kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak tersebut masih tetap berjalan sekaligus surat S-119/PJ.10/2017 tersebut kami tarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Bersamaan dengan surat ini, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa data transaksi kartu kredit tersebut tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi, sehingga wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self assesment yang ada. Selain itu, transaksi kartu kredit tersebut pada dasarnya adalah kewajiban (utang) dari wajib pajak.Yang bertransaksi dan memiliki kewajiban untuk membayar kepada merchant atau penerbit kartu kredit tersebut.

Semoga di masa mendatang besar harapan kami terwujudnya kerja sama yang makin erat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dalam Semangat gotong royong membangun bangsa dan berbakti untuk negeri.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal

Ken Dwijugiasteadi

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan

Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya