BPKN: Ada rumah mewah seharga Rp 102 miliar tak miliki sertifikat

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 meroket menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengungkapkan, dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Bahkan, persoalan pengaduan juga menyangkut pada perumahan-perumahan mewah senilai Rp 102 miliar.
"Jadi rumah itu sudah selesai dibangun mewah sekali bahkan sering dipakai sinetron tapi sayang sertifikatnya nggak jelas," kata Rolas tanpa menjelaskan posisi persis rumah tersebut.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, apabila dilihat secara harga, rumah tersebut terbilang besar. Seharusnya secara sertifikat sudah jelas, namun yang terjadi justru tidak memiliki sertifikatnya. Padahal pengembang rumah itu sendiri kata dia, cukup memiliki nama atau sering dikenal.
"Padahal pengembang papan atas karena perusahaan sudah IPO, Tbk. Ini yang sedang kita tangani," imbuhnya.
Kasus ini sendiri sudah ditangani ditangani oleh pihaknya. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.
"Karena ada juga yang nakal, kalau yang diadukan pasti kita undang pihak-pihaknya karena kadang ada yang ga sesuai (pengaduannya). Di dalam perjalanannya pengaduan itu kita lihat pelaku usaha yang nakal mau selesaikan atau tidak akhirnya Alhamdulillah selesai. Kontek selesai adalah konsumen mendapatkan haknya," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya