Dari bos BI hingga Sri Mulyani ingatkan Bitcoin tidak boleh digunakan untuk investasi

Merdeka.com - Pemerintah kembali menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melarang masyarakat menggunakan Bitcoin dalam transaksi sehari hari apalagi jika dilakukan untuk investasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, OJK tidak mengawasi investasi yang dilakukan melalui Bitcoin. Untuk itu, masyarakat diminta mempertimbangkan dengan matang jika akan melakukan investasi tersebut.
"Investasi yang dilakukan sektor jasa keuangan baik melalui bank, asuransi harus dilaporkan ke OJK sebelum diluncurkan. Tapi bisa saja terjadi diluar jasa keuangan, kalau ini terjadi OJK akan mengedukasi masyarakat bahwa ini ada risiko dan harus hati hati," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/1).
Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan penggunaan Bitcoin untuk investasi dilarang karena tidak ada perlindungan terhadap pengguna dan tidak ada landasan aturan yang jelas mengenai penggunaannya. Selain itu, penggunaan Bitcoin juga rentan terhadap risiko kehilangan dana.
"Kita juga memahami Bitcoin itu sangat rentan kemungkinannya menjadi instrumen pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Oleh karena itu BI menyampaikan peringatan kepada publik untuk tidak melakukan perdagangan membeli ataupun menjual Bitcoin," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan transaksi apapun menggunakan Bitcoin dilarang dilakukan di Indonesia. Satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui oleh undang-undang adalah mata uang Rupiah.
"Ini tegas di undang-undang alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Untuk investasi kita sudah peringatkan bahwa itu (Bitcoin) sangat rawan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya