Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di UU Cipta Kerja, Korban PHK Akibat Efisiensi Tak Lagi Dapat Pesangon 2 Kali Lipat

Di UU Cipta Kerja, Korban PHK Akibat Efisiensi Tak Lagi Dapat Pesangon 2 Kali Lipat Aktivitas Pegawai Usai Bekerja di Kawasan Sudirman. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu hal yang berubah di UU baru ini ialah tentang proses pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi.

Menurut Pasal 164 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Maka dari itu, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

Namun, di UU Cipta Kerja, pasal ini telah dihapuskan. Sehingga, selain akibat efisiensi, hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan tutup (seperti yang diatur dalam ayat 1) juga tidak lagi didapat.

Ketentuan Pesangon dan Hak Karyawan

infografis aturan pesangon di uu cipta kerja

©2020 Merdeka.com

Sementara itu, ketentuan mengenai JKP akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dari APBN.

uang penghargaan untuk karyawan di phk

©2020 Merdeka.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP