Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Duet Jonan-Arcandra percepat pembahasan revisi UU Migas

DPR: Duet Jonan-Arcandra percepat pembahasan revisi UU Migas Jonan-Arcandra. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR, Zulkieflimansyah berjanji revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas akan selesai dalam waktu dekat. Dia optimis, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar akan mampu kerja sama dengan lembaga legislatif.

"Target kita sekitar bulan November dan Desember tahun ini (selesai)," ujar dia di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).

Pembahasan beleid ini telah berlangsung sejak 2010 lalu, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang migas yang baru. Menurutnya, duet Jonan dan Arcandra saat ini akan mempercepat revisi UU Nomor 22 Tahun 2010 yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan.

Orang lain juga bertanya?

"Ada dua sosok baru, Jonan yang fokus ke cost recovery, agar efisien sehingga bisa mengembangkan lapangan migas. Lalu Arcandra konsen pengembangan EsDM," ucapnya.

Saat ini, progres revisi UU Migas memasuki tahap finalisasi. Namun, dia mengaku belum mengetahui dengan pasti perkembangan selanjutnya.

"Kalau di DPR finalisasi sudah menjelang selesai, memang di komisi VII ada dua panja, panja migas, panja minerba. Tapi mudah-mudahan apa yang dikhawatirkan bisa diakomodir dalam revisi UU tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Anggota Satgas Anti-Mafia Migas Fahmi Radhi angkat bicara terkait molornya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurut Fahmi, molornya pembahasan hanya menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak yang berkepentingan sengaja menahan pembahasan. Padahal, beleid Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda lebih lama lagi penyelesaian revisi UU Migas, harus dipercepat dalam waktu dekat ini," ujar Fahmi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).

Pembahasan ini sendiri telah berlangsung sejak 2010 lalu, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang migas yang baru. Fahmi menduga, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan dalam merevisi terutama fungsi SKK Migas. Pertama, SKK Migas dijadikan sebagai BUMN Khusus, yang membagi kewenangan kepada Menteri ESDM sebagai perumus kebijakan.

"Pertamina sebagai operator dan BUMN Khusus (SKK Migas) berfungsi sebagai regulator dan kontrol," ucap Fahmi.

Opsi atau pilihan kedua, menyerahkan fungsi SKK Migas sebagai regulator dan kontrol kepada Pertamina. Dengan memberikan fungsi regulator dan kontrol serta operator akan memberikan kesempatan bagi Pertamina untuk menjalankan fungsinya sebagai representative negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Penggunaan skema dua kaki harus dirumuskan tata kelola yang transparan agar dapat diminimalisir adanya konflik kepentingan Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator, kontrol dan operator," ungkapnya.

Selain itu, perlu ada pemisahan dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut. Regulator dan kontrol dilaksanakan oleh Pertamina sebagai holding migas, sedangkan fungsi operator dijalankan oleh anak perusahaan di bawah holding Pertamina.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya

Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir
Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir

Puan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.

Baca Selengkapnya