Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Duet Jonan-Arcandra percepat pembahasan revisi UU Migas

DPR: Duet Jonan-Arcandra percepat pembahasan revisi UU Migas Jonan-Arcandra. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR, Zulkieflimansyah berjanji revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas akan selesai dalam waktu dekat. Dia optimis, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar akan mampu kerja sama dengan lembaga legislatif.

"Target kita sekitar bulan November dan Desember tahun ini (selesai)," ujar dia di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).

Pembahasan beleid ini telah berlangsung sejak 2010 lalu, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang migas yang baru. Menurutnya, duet Jonan dan Arcandra saat ini akan mempercepat revisi UU Nomor 22 Tahun 2010 yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan.

"Ada dua sosok baru, Jonan yang fokus ke cost recovery, agar efisien sehingga bisa mengembangkan lapangan migas. Lalu Arcandra konsen pengembangan EsDM," ucapnya.

Saat ini, progres revisi UU Migas memasuki tahap finalisasi. Namun, dia mengaku belum mengetahui dengan pasti perkembangan selanjutnya.

"Kalau di DPR finalisasi sudah menjelang selesai, memang di komisi VII ada dua panja, panja migas, panja minerba. Tapi mudah-mudahan apa yang dikhawatirkan bisa diakomodir dalam revisi UU tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Anggota Satgas Anti-Mafia Migas Fahmi Radhi angkat bicara terkait molornya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurut Fahmi, molornya pembahasan hanya menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak yang berkepentingan sengaja menahan pembahasan. Padahal, beleid Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda lebih lama lagi penyelesaian revisi UU Migas, harus dipercepat dalam waktu dekat ini," ujar Fahmi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).

Pembahasan ini sendiri telah berlangsung sejak 2010 lalu, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang migas yang baru. Fahmi menduga, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan dalam merevisi terutama fungsi SKK Migas. Pertama, SKK Migas dijadikan sebagai BUMN Khusus, yang membagi kewenangan kepada Menteri ESDM sebagai perumus kebijakan.

"Pertamina sebagai operator dan BUMN Khusus (SKK Migas) berfungsi sebagai regulator dan kontrol," ucap Fahmi.

Opsi atau pilihan kedua, menyerahkan fungsi SKK Migas sebagai regulator dan kontrol kepada Pertamina. Dengan memberikan fungsi regulator dan kontrol serta operator akan memberikan kesempatan bagi Pertamina untuk menjalankan fungsinya sebagai representative negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Penggunaan skema dua kaki harus dirumuskan tata kelola yang transparan agar dapat diminimalisir adanya konflik kepentingan Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator, kontrol dan operator," ungkapnya.

Selain itu, perlu ada pemisahan dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut. Regulator dan kontrol dilaksanakan oleh Pertamina sebagai holding migas, sedangkan fungsi operator dijalankan oleh anak perusahaan di bawah holding Pertamina.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP