GO-Jek siap ikuti aturan baru pemerintah soal tarif
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada berlaku efektif pada 1 April mendatang. Beberapa angkutan berbasis online telah menyatakan kesiapannya mengikuti aturan tersebut.
HR Director GO-JEK Indonesia Monica Oudang, mengatakan, pihak Go-jek bersedia mengikuti aturan pemerintah demi mendukung iklim bisnis yang sehat. Hal itu dilakukan sebagai bukti perusahaan tersebut peduli terhadap konsumen, pengemudi dan persaingan usaha yang sehat.
"Sebetulnya kita pro konsumen, pro persaingan sehat dan tentunya juga pro inovasi. Bagaimana pun kita sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah dan kita mencoba bekerja sama untuk laksanakan peraturan yang sudah ditentukan," ujar Monica di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (24/3).
Monica mengatakan salah satu subtansi yang saat ini masih dirundingkan dengan pemerintah adalah terkait penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dia belum dapat memastikan apakah hal tersebut akan merugikan penyedia jasa angkutan online.
"Ini masih didiskusikan akan ada tarif atas bawah, kita minta memang dikaji. Supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional atau mitra mitra kita. Kita lihat saja kedepan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaGojek mendapatkan penghargaan sebagai aplikasi online favorit masyarakat.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaTotal akumulasi tarif untuk Golongan I dari Seulimeum menuju Baitussalam atau sebaliknya adalah sebesar Rp130.000.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya