Ini Capres-Cawapres Idaman Pengusaha
Sudah ada tiga pasang bakal capres-cawapres yang akan maju dan berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sudah ada tiga pasang bakal capres-cawapres yang akan maju dan berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha berharap setiap kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat menghadirkan strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat, inklusif, adaptif.
"Dunia usaha berharap setiap kandidat capres dan cawapres dapat menghadirkan strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat, inklusif, adaptif, agar dapat meningkatkan kepercayaan Indonesia di mata internasional," kata Shinta dikutip dari Antara, Senin (23/10).
merdeka.com
"Melanjutkan kebijakan ekonomi yang lebih baik, terutama reformasi struktural untuk menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif serta menerapkan good regulatory practices dalam seluruh proses pembuatan kebijakan ekonomi," kata Shinta.
Sebagai informasi, sudah ada tiga pasang bakal capres-cawapres yang akan maju dan berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara pasangan Prabowo-Gibran berencana untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Penutupan dilakukan karena tidak ada lagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKendati beberapa partai sudah menjalin koalisi, namun belum ada yang mendeklarasikan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca SelengkapnyaPara capres dan cawapres mulai mendaftarkan diri di KPU.
Baca SelengkapnyaEriko menjelaskan, apabila sudah ada calon presiden yang mencapai elektabilitas 40 persen, maka terbuka peluang besar pasangan calon hanya mengerucut dua poros.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaTiga tim pemenangan calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 bersepakat memperhatikan nasib petani tembakau
Baca SelengkapnyaCapres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuka ruang bagi masyarakat untuk bisa secara langsung melaporkan masalah kepada presiden.
Baca SelengkapnyaPencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai sorotan
Baca Selengkapnya