Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta
Memiliki plat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.
Ini Cara Membuat dan Biaya Pelat Nomor Cantik, Capai Rp 20 Juta
Memiliki pelat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.
Selain dengan angka uang unik, harga untuk membuat pelat nomor khusus itu pun tak main-main yang bahkan harganya setara membeli motor baru.
Anda harus merogoh kocek sekitar Rp 7,5 juta hingga Rp 20 juta demi mendapatkan nomor khusus tersebut.
Lantas bagaimana cara membuat plat nomor cantik itu?
Sebelumnya anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat awal, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.
-
Bagaimana modifikasi mobil unik itu dibuat? Mulai dari roda dua, roda empat hingga kendaraan yang besar, setiap kendaraan ini memiliki fungsi masing-masing. Namun, ada juga kendaraan yang tampak paling mencolok karena modifikasi yang kreatif atau karena pemiliknya terlalu kreatif.
-
Apa keunikan pelek mobil modifikasi? Tidak ada batasan untuk kreativitas dalam dunia modifikasi kendaraan. Setiap bagian dapat diubah, dibentuk, dan disesuaikan sesuai keinginan.
Langkah selanjutnya, isi formulir khusus untuk membuat nomor cantik dan tentukan nomor cantik yang anda inginkan. Setelah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas, nantinya petugas akan memeriksa berkas dan ketersedian plat nomor yang anda inginkan. Apabila nomor cantik anda belum digunakan atau masih tersedia atau tidak nomor tersebut telah digunakan, maka petugas nantinya akan memberitahu kepada anda. Jika nomor tersebut sudah digunakan maka anda harus mengganti nomor yang lain.
Terakhir, anda harus membayar biaya pembuatan nomor cantik dengan data kendaraan yang berhasil diinput petugas.
Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis:
"Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan," bunyi pasal 1 ayat (1) huruf (l)
PP tersebut juga mengatur terkait biaya NRKB. Berikut harga NRKB pilihan terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:
1. NRKB pilihan untuk 1 angka - Tidak ada huruf belakang angka (blank) Rp 20.000.000 - Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rpp 15.000.000 2. NRKB pilihan untuk 2 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB pilihan untuk 3 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 4. NRKB pilihan untuk 4 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000