Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu tunda penerbitan e-faktur pajak bagi pembeli tak punya NPWP

Kemenkeu tunda penerbitan e-faktur pajak bagi pembeli tak punya NPWP Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menunda sementara pemberlakuan aturan PER-26/PJ/2017 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Seperti diketahui, aturan tersebut seharusnya berlaku efektif pada 1 Desember 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, pengusaha kena pajak membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.

"Pengusaha kena pajak membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan barang kena pajak atau jasa untuk mengakomodir kewajiban pengisian kelengkapan faktur pajak," ujar Hestu melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (28/12).

Pertimbangan lainnya adalah dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.

"Kemudian, diperlukan sosialisasi bagi Pengusaha Kena Pajak dan masyarakat (pembeli) serta diseminasi internal bagi Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pemahaman yang sama dalam pemberlakuan aturan tersebut," jelas Hestu.

Selama jangka waktu penundaan yang dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Hestu menambahkan, pemberlakuan aturan faktur pajak elektronik pada hakekatnya adalah untuk melindungi PKP (Pengusaha Kena Pajak) agar terjadi perlakuan yang sama (equal treatment) bagi para pengusaha. Sebab, dalam prakteknya disinyalir banyak pengusaha orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar tetapi mengaku tidak memiliki NPWP.

"Akibat yang terjadi adalah sebagian pengusaha memiliki NPWP, menjadi PKP dan membayar pajak, sedangkan sebagian lainnya lagi tetap tidak masuk ke dalam sistem perpajakan. Untuk mendorong kepatuhan para pengusaha tersebut, maka pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut harus menunjukkan/memberikan NIK untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP