Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
Menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Untuk pengelolaan utang, pemerintah mengalokasikannya melalui APBN di antaranya untuk pembayaran bunga surat berharga negara (SBN).
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menegaskan bahwa pengelolaan utang pemerintah tidak ditanggung pelunasannya oleh per kepala setiap penduduk Indonesia dengan nominal tertentu.
"Jadi kami mengelola keuangan negara, itu tidak lazim menggunakan perhitungan utang per kepala,” kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan di sela InTalks to Campus di Universitas Warmadewa Denpasar dikutip dari Antara, Sabtu (23/9).
Kepada para mahasiswa kampus swasta di Denpasar itu, Deni menjelaskan menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Untuk pengelolaan utang, pemerintah mengalokasikannya melalui APBN di antaranya untuk pembayaran bunga surat berharga negara (SBN).
Dia menjelaskan utang pemerintah Indonesia per Agustus 2023 mencapai Rp7.870,35 triliun.
Dari jumlah itu, sebanyak 89 persen atau Rp6.995,18 triliun di antaranya bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dan 11 persen lainnya adalah pinjaman atau sebesar Rp875,16 triliun.Apabila dirinci, komposisi SBN itu sebanyak Rp5.663,94 triliun dibeli oleh investor dalam negeri atau 72,3 persen dengan mata uang rupiah, sedangkan sisanya mencapai Rp1.331.24 triliun adalah valuta asing (27,7 persen).
Sedangkan Rp875,16 triliun pinjaman itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp25,11 triliun dan luar negeri Rp850,05 triliun.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah pusat memiliki nilai aset mencapai Rp12 ribu triliun dan belum termasuk aset pemerintah daerah.
Deni pun menambahkan nilai aset tersebut bukan berarti bisa dibagi rata kepada 270 juta jiwa penduduk Indonesia.
Begitu juga dengan penerimaan pajak, dengan target sebesar Rp2.400 triliun, tidak berarti 270 juta jiwa penduduk Indonesia harus membayar pajak dengan nilai sekitar Rp9 juta per kepala.
Sebelumnya viral di media sosial unggahan pegiat media sosial Jerome Poline melalui TikTok pada 24 Juni 2023 yang menghitung setiap kepala penduduk Indonesia membayar sebesar Rp28 juta untuk patungan melunasi utang pemerintah RI tersebut.