Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Tingkatkan Kualitas Layanan, ini Sebabnya
Merdeka.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/ BPJS Kesehatan yang dinilai tidak ikut mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan. Sebab, langkah itu dilakukan lembaga hanya untuk memangkas defisit saja.
"Ini saya kira kenaikan iuran ini tidak serta merta terdampak pelayanan, karena konsepnya membicarakan menyelesaikan defisit," jelas Wakil Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, di Jakarta, Sabtu (2/11).
Adapun berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra lembaga mencapai 2.520. Di sisi lain, lembaga masih menunggak pembayaran ke sekitar 80 persen rumah sakit mitra. Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
Akibatnya, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra per Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp11 triliun lebih. Jumlah itu akan terus bertambah lantaran adanya denda 1 persen dari jumlah utang setiap bulannya.
Sebelumnya, BPJS Watch sempat melaporkan kepada Liputan6.com, ada sederet beban yang akan dialami peserta akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, potensi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menjadi non-aktif atau tidak membayar iuran.
Data BPJS Watch mencatat, pada 30 Juni 2019, peserta mandiri yang non-aktif ada sebanyak 49,04 persen. Kenaikan iuran tersebut dipercaya akan turut meningkatkan jumlah peserta non-aktif.
Selain itu, ada pula kemungkinan menurunnya pendapatan iuran dari para peserta. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diyakini akan membuat keinginan peserta untuk membayarnya jadi menurun.
Bahkan, terdapat juga potensi migrasi kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelas I dan II ke kelas III. Sebagai catatan, kelas III naik dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000. Sementara, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca Selengkapnya"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam disertasinya, Fadlul menemukan adanya hubungan yang kompleks antara kinerja keuangan rumah sakit swasta dengan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit saat ini sudah terjalin sangat baik.
Baca Selengkapnya