Kronologi Kasus Meikarta Hingga Berujung 18 Konsumen Digugat Rp56 M

Merdeka.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen sebagai Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, pihaknya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT MSU. Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan kemarin Selasa (24/1).
"PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan," ujar Aep dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Gugatan tersebut diakibatkan konsumen Meikarta melakukan pengaduan kepada DPR pada Desember 2022 sebagai aksi unjuk rasa karena konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang pada 2019.
PKPKM meminta komisi V DPR RI untuk mempertemukan konsumen dengan PT MSU untuk proses mediasi. Akhirnya Komisi V DPR menjadwalkan pertemuan pada 14 Desember 2022 lalu.
Tidak hanya masalah terkait unit yang dijanjikan oleh pihak pengembang, para kosnuemn pun juga menuntut pengembang untuk mengembalikan dana mereka karena unit yang tak kunjung terlihat.
Setelah itu, PKPKM pun juga melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Bank Nationalnobu (Bank Nobu) di hari yang berbeda. Yang mana menurut pengakuan konsumen, Bank Nobu terus melakukan penarikan cicilan serta mengintimidasi para konsumen Meikarta.
Setelah pengaduan tersampaikan kepada DPR RI, tak selang lama PT MSU melakukan gugatan kepada 18 konsumen Meikarta dengan meminta ganti rugi kepada tergugat senilai Rp 56 miliar karena PT MSU menilai hal yang dilakukan oleh PKPKM adalah pencemaran nama baik. Gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (24/1) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kepala Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kasus perumahan yang menimpa konsumen Indonesia sangat mengkhawatirkan, khususnya pada kasus Meikarta. Kasus ini menunjukkan fenomena yang sistemik dan krusial terkait project selling.
Dia menjelaskan, sebenarnya sejak muncul Meikarta sejak tahun 2017 lalu, YLKI sudah mengingatkan secara intensif kepada publik terkait fenomena marketing yang dilakukan Meikarta yang pada saat itu sangat masif.
"Kami mengingatkan masyarakat agar hati-hati tolong jangan melakukan transaksi yang kira-kira bisa merugikan dirinya sebelum masalah perizinan dan sebagainya beres. Ternyata kemudian saat ini banyak persoalan yang muncul dari kasus Meikarta," ujar Tulus, dalam Konferensi pers, Jakarta, Jumat (20/1).
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI,) Rio Priambodo mencatat permasalah pembangunan perumahan mangkrak mencapai 21 persen di pengaduan konsumen YLKI.
Dia menerangkan setelah konsumen melakukan transaksi dan cicilan berjalan, booking fee, dan juga melakukan DP, maupun KPR. Namun ternyata di tengah jalan pembangunan mangkrak.
"Ternyata tidak berjalan. Dan itu juga banyak dikeluhkan kepada kami. 'Saya sudah bayar KPR tapi apartemen saya tidak dibangun-bangun, gimana saya melakukan cicilan atau enggak'. itu menjadi kegelisahan konsumen," tuturnya.
"Serba salah, kalau tidak melakukan cicilan nanti akan kena denda oleh pihak bank dan ini menjadi ambigu," kata dia.
Tercatat, permasalahan perumahan di antaranya refund 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen 15 persen, bangunan tidak sesuai 11 persen, keterlamabatan serah terima 5 persen, denda keterlambatan 4 persen, fasus/fasos 4 persen, KPR ditolak 3 persen, lain-lain 3 persen, byback 1 persen, IPL, 1 persen, KPR bermasalah 1 persen, perubahan harga rumah 1 persen tenaga pemasaran 1 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya