Lebih dari Separuh Truk Angkutan Barang Lakukan Pelanggaran, Ini Nama Perusahaan yang Mewadahi
Kemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sebanyak 4.345 kendaraan yang melanggar, baik secara daya angkut atau muatan maupun dari sisi kelengkapan dokumen.
"Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8).
Dia menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Risyapudin menuturkan, hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,
"Pengawasan dan gakkum (penegakan hukum) ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan
pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ujarnya.
Dia menyebutkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen.
"Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," jelas Risyapudin.
Pengawasan dan Penegakkan Hukum
Lebih lanjut, Risyapudin mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Namun, dia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.
"Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak kepolisian, dinas perhubungan provinsi, kabupaten/kota serta didukung oleh TNI," kata Risyapudin.
Risyapudin merinci, perusahaan yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain PT Indomarco Pristama; PT Erasakti Wiraforestama; PT Adi Sarana Armada; PT Seino Indomobil; PT Serasi Autoraya; PT Siba Surya; PT Bali Indoraya; CV. teman Setia; PT. Batavia P Trans, Tbk; dan CV Star Medan Jaya.
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang, yakni kosongan; sembako; bahan bangunan; hasil alam; furniture; hewan ternak; cairan; CPO; alat kesehatan; dan sampah.