Lebih dari Separuh Truk Angkutan Barang Lakukan Pelanggaran, Ini Nama Perusahaan yang Mewadahi
Kemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sebanyak 4.345 kendaraan yang melanggar, baik secara daya angkut atau muatan maupun dari sisi kelengkapan dokumen.
"Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8).
- Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa
- Gara-Gara Barang Ini Menjamur, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Terus Turun
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Dia menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Risyapudin menuturkan, hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,
"Pengawasan dan gakkum (penegakan hukum) ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan
pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ujarnya.
Dia menyebutkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen.
"Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," jelas Risyapudin.
Pengawasan dan Penegakkan Hukum
Lebih lanjut, Risyapudin mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Namun, dia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.
"Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak kepolisian, dinas perhubungan provinsi, kabupaten/kota serta didukung oleh TNI," kata Risyapudin.
Risyapudin merinci, perusahaan yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain PT Indomarco Pristama; PT Erasakti Wiraforestama; PT Adi Sarana Armada; PT Seino Indomobil; PT Serasi Autoraya; PT Siba Surya; PT Bali Indoraya; CV. teman Setia; PT. Batavia P Trans, Tbk; dan CV Star Medan Jaya.
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang, yakni kosongan; sembako; bahan bangunan; hasil alam; furniture; hewan ternak; cairan; CPO; alat kesehatan; dan sampah.
- Kementerian Pertanian Dapat Jatah Anggaran Rp29,37 Triliun di Tahun 2025
- Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI jadi Korban Topan Yagi di Vietnam
- Paguyuban Bank Sampah DIY, Bawa Mimpi Kota Jogja Lepas dari Masalah Sampah
- Polisi Polda Riau Aniaya Warga hingga Tewas, Begini Kronologinya
- Tak Ingin HP, Anak Ini Bahagia Banget Dapat Hadiah Buku Favorit dari Ibunda
Berita Terpopuler
-
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok Jumat 13 September 2024
merdeka.com 12 Sep 2024 -
VIDEO: Busungkan Dada, Jokowi Beri Perintah Jenderal TNI Polri "Hal Kecil Segera Selesaikan!"
merdeka.com 12 Sep 2024 -
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi
merdeka.com 12 Sep 2024 -
Jokowi Sebut Pembangunan IKN Butuh 20 Tahun: Pak Prabowo Pernah Sampaikan akan Percepat
merdeka.com 12 Sep 2024 -
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"
merdeka.com 12 Sep 2024