Mahfud: Guru Utang Pinjol Rp500 Ribu Jadi Rp240 Juta, Berapa Batasan Bunga Utang Pinjol?
Mahfud juga menyoroti peliknya pinjaman online bahkan menimbulkan korban jiwa.
Mahfud juga menyoroti peliknya pinjaman online bahkan menimbulkan korban jiwa.
Mahfud: Guru Utang Pinjol Rp500 Ribu Jadi Rp240 Juta, Berapa Batasan Bunga Utang Pinjol?
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menilai pinjaman online sangat problematik. Sebab, selama ini cukup banyak masyarakat yang menjadi korban jiwa akibat terlilit utang dari pinjaman online.
Saat menyampaikan pemaparan visi dalam debat perdana Cawapres, Mahfud mengambil contoh betapa "problematiknya" pinjaman online, ketika seorang guru asal Semarang, Jawa Tengah, memiliki utang Rp500.000 menjadi Rp240 juta. Mahfud juga menyoroti peliknya pinjaman online bahkan menimbulkan korban jiwa.
"Ada dari Semarang, seorang guru hanya meminjam Rp500.000 kemudian utangnya menjadi Rp240 juta karena selalu bertambah bunganya, kemudian ada yang sampai bunuh diri," kata Mahfud.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 19/SEOJK.06/ 2023, batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Simulasinya adalah sebagai berikut:
Jika seseorang meminjam Rp1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender atau satu bulan, pada 10 Februari 2024. Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3 persen, maka pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp40.000.
Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5.000.
Sehingga, yang harus dibayar dari pinjaman Rp1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp90.000 per bulan.
Merujuk SE OJK, maka persentase utang yang ditanggung guru asal Semarang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, pernyataan Mahfud terkait problematik pinjaman online memiliki korelasi dengan beberapa kasus yang saat ini cukup banyak terjadi.