Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih Banyak Ekspor Ikan Hias Ilegal ke Singapura

Masih Banyak Ekspor Ikan Hias Ilegal ke Singapura Ikan hias. Liputan 6

Merdeka.com - Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Riza Prayitna mengatakan, perlu ada upaya diplomatik oleh Indonesia terhadap Singapura dalam hal ekspor ikan hias. Sebab, ikan hias yang masuk ke Singapura tidak hanya jalur legal namun terdapat juga cara ilegal.

"Perlu juga melakukan pendekatan-pendekatan secara diplomatik dengan mereka, supaya mereka juga lebih terbuka kepada kita. Terkait itu juga ikan-ikan yang ada di raiser mereka," ujar Riza dalam konferensi pers kolaborasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kalikan untuk perluasan pasar ikan hias air tawar, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Dia mengusulkan agar menghidupkan lagi fungsi raiser untuk memastikan sumber daya alam yang ada di laut Indonesia dapat memiliki nilai ekspor lebih tinggi dan mendatangkan nilai ekonomi positif terhadap Indonesia.

Penjelasan sederhananya, raiser yaitu pihak yang memelihara ikan dengan tujuan untuk meningkatkan ukuran sekaligus kualitas ikan hias. Raiser tidak sama dengan pembudidaya ikan.

"Saya pikir juga inisiasi untuk menghidupkan lagi raiser itu satu inisiasi yang bagus sekali karena raiser dibangun untuk itu, menyaingi Singapura," pungkasnya.

Merujuk data perdagangan ikan hias dunia pada 2020, yang disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia berada di peringkat 4 sebagai negara eksportir ikan hias. Peringkat pertama negara eksportir ikan hias adalah Jepang, disusul Spanyol, Singapura, dan Indonesia.

Jenis ikan hias Indonesia paling laris diekspor adalah Guppy, Arwana, Discus, Ringau, Koki, Manfish, Doctor fish, Udang hias, Botia, dan Cupang. Potensi ekspor ikan hias asli Indonesia sangat tinggi karena memiliki daya saing tinggi dan tidak dimiliki oleh negara lain seperti Arwana, Botia, Bellida, Tiger Fish, Sepat Mutiara, Sae, Red Rainbow dan Balashark.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri KP nomor 2 Tahun 2021 perihal penetapan dua jenis ikan sebagai maskot ikan hias nasional yaitu;1. Ikan Arwana Super Red sebagai maskot ikan hias air tawar,2. Ikan Capungan Banggai sebagai maskot ikan hias laut

Sementara itu, pada 2021 nilai impor ikan hias dunia terlihat meningkat tajam sebesar 22,48 persen dibanding periode 2020 dari yang semula USD 299,31 juta menjadi USD 366,61 juta. Tren ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan ekspor ikan hias ke berbagai dunia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP