Menkominfo Budi Arie Pastikan Proyek BTS Mangkrak Selesai dalam Sepekan
Budi menuturkan, ada sekitar 5000 proyek mangkrak dan akan diselesaikan secepatnya.
Proyek itu mangkrak disebabkan kasus korupsi BTS yang menyeret Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama Bakti Anang Latif.
Menkominfo Budi Arie Pastikan Proyek BTS Mangkrak Selesai dalam Sepekan
Menkominfo Budi Arie Pastikan Proyek BTS Mangkrak Selesai dalam Sepekan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie memastikan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang mangkrak karena kasus korupsi bakal selesai dalam sepekan.
"Kami mengharapkan dalam waktu satu minggiu ke depan BTS-BTS yang mangkrak bisa kita tuntaskan," ujar Budi kepada media, Jakarta, Rabu (6/12).
Perlu diketahui, ada sebanyak 5.000 proyek BTS masih menjadi PR bagi badan aksebilitas telekomunikasi dan informasi (Bakti) Kominfo.
Proyek itu mangkrak disebabkan kasus korupsi BTS yang menyeret Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama Bakti Anang Latif.
Budi menuturkan, ada sekitar 5000 proyek mangkrak dan akan diselesaikan secepatnya.
"Hampir 5000 (BTS) kita selesaikan," tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut membayar denda dan uang ganti Rp17 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan penipu lainnya.
"Menghukum pengiklan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Dan Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.