Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan: Proses ubah KK jadi IUPK, masuk pagi keluar sore

Menteri Jonan: Proses ubah KK jadi IUPK, masuk pagi keluar sore Jokowi didampingi Jonan dan Arcandra di Istana Negara. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan tidak akan memaksa perusahaan tambang dalam negeri untuk mengubah izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, jika ingin mengekspor konsentrat mentah, maka perusahaan harus berizin IUP atau IUPK.

Menteri Jonan mengatakan, saat ini ada 34 perusahaan tambang dalam negeri berstatus Kontrak Karya. "Saya tidak memaksa, kalau mau ekspor konsentrat harus IUP atau IUPK. Saat ini ada 34 perusahaan Kontrak Karya," kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Jika perusahaan tambang ingin mengubah izin jadi KK, Menteri Jonan menjanjikan akan menyelesaikan prosesnya dengan cepat. "Maksimal 14 hari kalender, kalau saya di Jakarta dan dokumen lengkap, masuk pagi bisa keluar sore. Itu kalau dokumen lengkap," katanya.

Meski sudah berstatus IUP atau IUPK, perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter atau pemurnian konsentrat dalam waktu 5 tahun ke depan.

"Tidak bangun smelter tidak boleh ekspor. Perusahaan bisa kerja sama dengan perusahaan lain tapi tetap perizinan ekspor setahun sekali harus diurus. Smelter tiap 6 bulan dicek. Kalau tidak dipenuhi rekomendasi ekspor kita cabut."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP