OJK minta masyarakat waspada manfaatkan layanan simpan pinjam fintech, ini alasannya

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat, untuk lebih waspada menggunakan fasilitas simpan pinjam uang yang disediakan Financial Technology (Fintech). Sebab saat ini belum semua perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara meminta masyarakat lebih hati-hati menyikapi tawaran fasilitas pinjaman yang diberikan fintech. OJK menemukan beberapa permasalahan tidak kembalinya uang simpanan di fintech.
"Ada beberapa temuan, ada fintech yang terdaftar ada yang belum. Itu yang kita warning hati-hati," kata Tirta, di Jakarta, Sabtu (27/10).
Menurut Tirta, sebelum menggunakan fasilitas keuangan dari fintech, sebaiknya calon nasabah memastikan terlebih dahulu status perizinannya. Salah satunya dapat dilakukan dengan menelepon pusat informasi OJK melalui hubungan telpon 157.
"kalau dapat penawaran coba cek ke telpon ke 157," jelasnya.
Tirta menambahkan sulit menjaring jenis platform suatu fintech. Sebab perbankan memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi nasabah, sedangkan fintech belum memiliki lembaga perlindungan untuk nasabahnya.
Dia pun kembali mengingatkan, nasabah yang memilih fasilitas keuangan fintech harus mengetahui risiko dan kewajibannya. "Kalau di bank ada jaminan dari LPS kalau di fintech belum ada fasilitas penjamin. Yang penting si pemilik uang tahu risikonya kewajibannya, jangan hanya manfaatnya saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Merdeka.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya