Pemerintah Siapkan Program Baru untuk Subsidi LPG 3Kg, Pengecer Bakal Jadi Sub Agen?
Sulitnya masyarakat mendapatkan gas bersubsidi tersebut lantaran perbaikan sistem yang saat ini dilakukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim, pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas LPG 3 Kg. Sulitnya masyarakat mendapatkan gas bersubsidi tersebut lantaran perbaikan sistem yang saat ini dilakukan.
Menurutnya, pemerintah dan Pertamina bekerja maksimal untuk memperbaiki sistem penjualan agar subsidi tepat sasaran.
“Dalam APBN Rp 87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2).
“Teman-teman Pertamina dan Kementerian SDM, saya mempelajari betul sudah bekerja maksimal. Dari agen dari Pertamina masuk ke agen-agen, masuk ke pangkalan- pangkalan baru masuk ke pengecer kalau dari agen ke pangkalan itu masih bisa dikontrol secara teknologi,” sambungnya.
Namun, kata Bahlil, penjualan di pengecer tidak bisa dikontrol pemerintah dan hal itu membut harga penjualan gas mahal dan tidak tepat sasaran. Oleh karena itu untuk menjawab kelangkaan penyebaran gas LPG, Bahlil menawarkan solusi perubahan nama pengecer menjadi sub pangkalan.
“Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan tujuannya apa bapak ibu semua, agar LPG yang dijual Itu betul-betul harganya masih terkontrol,” ucapnya.
Strategi Pemerintah Batasi Penggunaan Gas 3 Kg
Sejak tahun 2024, pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan program penyaluran subsidi LPG 3 kg yang akan dilakukan secara tertutup dan berbasis individu mulai tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, penyusunan aturan baru serta revisi terhadap peraturan yang ada terus dilakukan.
Rencananya, mulai tahun 2027, penjualan LPG 3 Kg yang bersubsidi tidak akan dilakukan secara bebas. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, yang bertujuan untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak membeli tabung gas melon tersebut.
Revisi Perpres ini ditargetkan selesai pada kuartal IV tahun 2024, sehingga penetapan sasaran pengguna LPG 3 Kg yang berhak dapat dilaksanakan pada tahun 2025 dan seterusnya.
Skenario penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tepat sasaran telah dimulai secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran telah dimulai sejak 1 Maret 2023, dilakukan secara bertahap baik untuk konsumen rumah tangga maupun usaha mikro/UMKM.
Sejak 1 Juni 2024, seluruh transaksi pembelian isi ulang LPG tabung 3 kg telah tercatat 100 persen melalui sistem MAP Pertamina, kecuali untuk 588 subpenyalur yang masih mengalami kendala sinyal dan melakukan pencatatan secara manual.
"Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Setara bagi Usaha Mikro diperlukan dalam rangka validasi data Usaha Mikro untuk menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran," jelas Mustika.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Indonesia Rugi Rp63,5 Triliun Per Tahun Akibat Impor LPG
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian akibat tingginya impor LPG.
Menurut Bahlil, nilai devisa yang hilang mencapai Rp63,5 triliun. Dia menjelaskan, produksi LPG dalam negeri hanya mencapai 1,7 juta ton, sedangkan sisanya, yaitu sekitar 6-7 juta ton, harus diimpor.
Bahlil mengungkapkan bahwa total produksi LPG nasional adalah 1,98 juta metrik ton, sementara impor LPG mencapai 6,9 juta ton.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk membangun industri gas guna melakukan konversi.