Pengaduan ke Kemaker: 1.417 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR
Hingga 1 April 2025, Kemnaker menerima 2.343 aduan dari masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga 1 April 2025, telah menerima 2.343 aduan dari masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
Dari jumlah tersebut, 1.417 laporan di Posko THR mengungkap bahwa perusahaan sama sekali tidak membayarkan hak karyawannya.
Berdasarkan laporan Posko THR dan BHR 2025, ada tiga jeni aduan yang diterima, di antaranya THR terlambat bayar sebanyak 450 aduan, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan THR tidak dibayar 1.417 aduan.
Dari jumlah tersebut, status aduan yang telah diselesaikan mencapai 9 persen, sedangkan yang masih dalam proses masih 91 persen.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR sudah tertuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/3/HK.04/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir.
Modus Perusahaan Tak Bayar THR
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat membeberkan empat modus curang yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/3).
Modus pertama yang sering terjadi adalah perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan.
"Perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran, untuk menghindari kewajiban membayar THR," kata Said Iqbal.
Modus kedua adalah pemutusan kontrak kerja sebelum Lebaran, kemudian merekrut kembali pekerja tersebut setelah Lebaran. Hal ini sering terjadi pada pekerja kontrak atau outsourcing.
"Kontrak mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR," ungkapnya.
Modus ketiga adalah perusahaan membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Beberapa perusahaan tetap membayar THR, namun jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan memotong jumlah THR atau hanya memberikan sebagian dari total yang seharusnya diterima.