Penyedia layanan transaksi menggunakan QR code wajib baca ketentuan BI ini

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) sedang memproses usulan pembayaran PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay menggunakan Quick Respon (QR) Code di merchant. Tidak hanya Go-Pay, Bank Indonesia juga memproses izin penggunaan QR Code untuk beberapa perusahaan lainnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, menegaskan siapapun yang akan menggunakan QR Code dalam transaksi pembayaran maka harus mendaftar terlebih dahulu ke Bank Indonesia.
"Kita harus memastikan bahwa semua yang dilakukan oleh pihak pihak yang menggunakan QR Code, siapa pun juga itu harus minta persetujuan kepada Bank Indonesia karena di situ terkandung dana masyarakat," ujarnya di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (18/1).
Eni mengatakan, penggunaan QR Code harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, harus diproses secara domestik. Kedua, harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
"Dia harus diproses secara domestik. Itu penting. Dia sesuai dengan PBI GBN, kemudian sistemnya harus aman untuk nasabahnya. Kemudian ada unsur perlindungan konsumen," jelasnya.
Eni menambahkan, apabila suatu perusahaan telah menerapkan penggunaan QR Code saat ini, maka perusahaan tersebut wajib mengikuti standard Bank Indonesia yang akan diumumkan pada waktunya.
"Seandainya di kemudian hari kita membuat suatu standard tertentu, mereka harus masuk ke standard yang akan kita buat. Dan standard itu akan kita umumkan pada waktunya. Tapi hal-hal itu harus menjadi perhatian," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Eni belum dapat menjabarkan berapa perusahaan yang telah mengajukan izin untuk menerapkan penggunaan QR Code. "Untuk QR Code, ada banyak yang mengajukan, ada yang sudah jalan. (Perusahaan yang mengajukan) banyak dan kita terbuka untuk inovasi," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya